illini news Waskita Teken 5 Akta Restrukturisasi Utang dengan 15 Bank Kreditur

Jakarta, ILLINI NEWS – BUMN besutan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) menandatangani perjanjian restrukturisasi no. 22 (Amandemen MRA) dengan sejumlah bank sebagai kreditur, pada 17 Oktober 2024. Total utang pemerintah sebesar Rp 26,21 triliun.

Berdasarkan keterbukaan, pemberi pinjaman adalah bank swasta, bank pemerintah, dan bank pembangunan daerah (BPD). Mereka adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJB), PT Bank SMBC Indonesia Tbk. (BTPN), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Bank Permata Tbk. (BNLI), PT Bank Pan Indonesia Tbk. (PNBN), PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP), PT Bank Resona Perdania, PT Bank BNP Paribas Indonesia dan PT Bank Shinhan Indonesia.

Dalam MRA disepakati seluruh utang bank akan ditanggung bersama dan dibayar sesuai ketentuan perjanjian.

Terdapat fasilitas kredit sebesar Rp 24,15 triliun untuk bank reguler yang terdiri dari fasilitas kredit tahap A sebesar Rp 3,95 triliun dan tahap B sebesar Rp 20,20 triliun.

Selain itu, fasilitas pembiayaan wajib sebesar Rp2,05 triliun terdiri dari Bagian A sebesar Rp336,76 miliar dan Bagian B sebesar Rp1,72 triliun.

Selain itu, WSKT juga menandatangani Undang-Undang tentang Perubahan dan Pemulihan Perjanjian Pinjaman No. 03 berupa transaksi kredit sebesar Rp 8,07 triliun. Jumlah tersebut meliputi pinjaman non finansial hingga Rp6,26 triliun dan subsidi kepada pemasok hingga Rp6,26 triliun.

Kontrak tersebut dilakukan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), BJB dan PT Bank Pembangunan Daerah Sumut (Bank Sumut).

Surat utang sebagai debitur telah melakukan penarikan sebesar Rp 11,34 triliun dan hingga tanggal perjanjian restrukturisasi, jumlah pokoknya lebih dari Rp 5,28 triliun.

Setelah itu, pada 7 Oktober 2024, Waskita menandatangani perjanjian antar bank Bank Sentral No. 04 dengan BJB, PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS), BNI, BRI, Mandiri, SMBC, PT Bank CTBC Indonesia (CTBC), Panin, Shinhan, Resona Perdania, BNP Paribas, Permata, PT Bank SBI Indonesia (SBI), dan Bank of China (Hong Kong) Limited – Cabang Jakarta (Dewan Komisaris).

Juga, proyek perjanjian amandemen pedoman kedua pada instrumen keuangan tradisional no. 05 (Normal Adjuster MAA) dengan BJB, Panin, SMBC, BOC, Permata, Resona Perdania, Shinhan, CTBC, SBI, BNI, BRI, Mandiri dan BNP Paribas.

Masih pada tanggal 7 Oktober, Waskita II menandatangani Perjanjian Perubahan Pedoman Instrumen Keuangan Syariah no. 06 dengan BSI, BNI, BRI dan Mandiri.

“Dengan disetujuinya MRA atas perubahan dan perubahan serta pemulihan perjanjian pinjaman sindikasi penjaminan KMK, maka perubahan ketentuan mengenai perubahan perjanjian restrukturisasi utama dan perubahan dan pemulihan perjanjian pinjaman sindikasi KMK dengan jaminan mulai berlaku. kreditur bisa menerapkannya,” kata CEO WSKT Muhammad Hanugroho dalam keterangannya yang dikutip Selasa (22/10/2024).

(fsd/fsd) Simak video di bawah ini: Video: Perkuat Bisnis Konsumer, Bank “Sasar” Nasabah Gen Z dan Tahun Depan Tanpa Menahan BUMN Putuskan Perang Harga Tender

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *