JAKARTA, ILLINI NEWS – Rencana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 1% menjadi 12% pada tahun 2025 akan berdampak pada banyak industri, termasuk sektor real estate. Di sisi lain, para pelaku properti mengaku menunggu persetujuan pemerintah terkait kelanjutan pajak pertambahan nilai (PPN).
Joko Suranto dari Real Estate Indonesia (REI) mengatakan, “Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dan tidak dilanjutkannya pajak pertambahan nilai (PPN) DTP dapat berdampak pada pertumbuhan penjualan dan berdampak pada penurunan industri kekhawatiran bahwa pasar akan dianggap tidak menarik. Kamis (21 November 2024).
Saat ini sektor properti mendapat manfaat PPN DTP yang berlaku hingga Desember 2024. DTP diberikan kepada properti hunian dan apartemen dengan jumlah PPN paling banyak Rp 5 miliar.
Stimulus ini dapat menyebabkan penurunan harga rumah secara signifikan. Misalnya, jika rumah Anda bernilai Rp 1 miliar, Anda harus membayar pajak sebesar Rp 110 juta, namun dengan menggunakan insentif ini akan mengurangi jumlah tersebut sebesar Rp 55-110 juta. Sementara pajak pertambahan nilai (PPN) rencananya akan naik pada tahun depan, dan jika insentif tersebut tidak dilanjutkan maka harga juga akan naik.
“Kalau (PPNDTP) diterapkan pasti berdampak pada penjualan, kapasitas konsumen, daya beli, daya beli masyarakat. Jika tidak maka akan memperlambat pertumbuhan sektor industri dan merugikan khususnya bagi masyarakat pemerintah karena industri tidak akan mampu berkontribusi.”
Sekadar informasi Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar konferensi pers di Hotel Four Seasons Jakarta pada Minggu (11 Maret 2024) untuk mengumumkan rencana pemerintah sekaligus membahas usulan kementerian mengenai program Quick Win sektor perekonomian. Fase insentif pada tahun 2025.
“Sejumlah insentif prioritas telah diusulkan yang akan berlangsung hingga tahun depan dan akan segera dibahas dengan Kementerian Keuangan atas PPN, PPN-DTP, PPN-BM dan PPN-DTP, disusul DTP untuk kendaraan dan kendaraan berbasis listrik. disusul penambahan nilai properti,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan menerapkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang akan menaikkan tarif pajak pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025.
“Saya tidak buta, tapi APBN tetap harus sehat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri Musyawarah Nasional di Jakarta, Kamis (16 November 2024). (dce) Tonton video di bawah ini: Video: Dengan tarif PPN 12%, para pemimpin pembangunan mengkhawatirkan stabilitas pasar properti. Artikel berikutnya Video: Dengan tarif PPN 12%, para pemimpin pembangunan mengkhawatirkan stabilitas pasar properti.