Jakarta, ILLINI NEWS-Kejaksaan Agung membeberkan kronologi penangkapan para tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan sistem perdagangan komoditas Hendry Lie. Kejagung menyebut Hendry kabur ke Singapura karena alasan medis.
“Tersangka Hendry Lie berangkat ke Singapura setelah dilakukan pemeriksaan pertama pada tahap penyidikan. Yang bersangkutan tidak kembali karena dirawat di RS Mount Elizabeth,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Khusus. Kejahatan, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Qohar mengatakan Hendry kemudian kembali ke Indonesia karena paspornya telah habis masa berlakunya pada 27 November 2024. Hendry tidak bisa memperbarui paspornya karena masuk daftar terlarang Kejaksaan Agung.
Jadi tidak mungkin diperpanjang, karena penyidik sudah melayangkan surat ke Kedutaan Singapura melalui imigrasi, untuk mencabut paspor yang bersangkutan, ujarnya.
Qohar mengatakan, Kejaksaan Agung sudah mendapat informasi mengenai rencana kepulangan pendiri Sriwijaya Air itu. Berdasarkan informasi tersebut, penyidik menangkap Hendri saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin malam (18/11/2024).
“Kami memantau keberadaan Hendry Lie. Dari penyidik, lalu dari perwakilan Jaksa Terlampir di Singapura. Dan sekembalinya ke rumah, kami diam-diam menangkapnya di bandara,” ujarnya.
Usai ditangkap, Hendry dibawa ke gedung Menara Kartika untuk diperiksa sebagai tersangka. Usai diperiksa, Kejaksaan Agung resmi menahan Hendri selama 20 hari berikutnya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menduga Hendry Kie berperan sebagai pemilik manfaat PT TIN yang secara sadar dan sengaja berperan aktif dalam kerja sama penyewaan alat peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN. Bijih timah yang disita diduga berasal dari penambangan timah ilegal. (rsa/mij) Simak videonya di bawah ini: Video: Kepala Air Sriwijaya jadi tersangka dugaan korupsi timah Artikel selanjutnya Jrengg! Jaksa Agung mengungkap pemilik asli jet pribadi Harvey Moeis