Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan tarif lebih tinggi terhadap barang impor asal China berupa ubin keramik.
Pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk keramik keramik asal China diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024.
PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 9 Oktober 2024 dan berlaku sepuluh hari lima tahun terhitung sejak diumumkan pada 14 Oktober 2024.
Menurut dia, pengenaan bea keluar tersebut berdasarkan temuan investigasi Komite Anti Dumping Indonesia yang menemukan bukti adanya praktik dumping terhadap impor produk keramik dari Republik Rakyat Tiongkok.
“Hal ini menimbulkan kerugian bagi industri dalam negeri dan ditemukan hubungan sebab akibat antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” demikian bunyi PMK 70/2024, Kamis (17/10/2024).
Dumping merupakan praktik perdagangan yang dilakukan eksportir dengan menjual barang ke luar negeri dengan harga yang lebih rendah dibandingkan harga di dalam negeri.
Sedangkan Pasal 1 PMK, pajak impor antidumping diartikan sebagai pajak negara atas barang dumping yang menimbulkan kerusakan.
Atas impor produk keramik keramik dari Tiongkok yang termasuk dalam pos pajak 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91 dan 6907.40.92.
Pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor merupakan tambahan terhadap bea masuk umum atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional dalam hal ini.
Apabila ketentuan suatu perjanjian atau perjanjian internasional tidak dipenuhi, maka penerapan bea masuk antidumping terhadap impor dari negara-negara yang termasuk dalam perjanjian atau perjanjian internasional tersebut merupakan tambahan terhadap bea masuk umum (most favoured nation).
Besaran Bea Masuk Anti Dumping berlaku terhadap barang impor keramik yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah diberi nomor pendaftaran oleh kantor pabean tempat dikenakan bea masuk, dalam hal pemenuhan bea masuk dilakukan melalui penyerahan. deklarasi bea cukai. informasi; atau nilai dan nilai pabean yang ditentukan oleh kantor pabean tempat penyerahan bea masuk, apabila bea masuk tersebut dilaksanakan tanpa pemberitahuan pabean.
Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dalam dan ke luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan pabean, atau kawasan ekonomi khusus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari luar negeri. kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, gudang atau kawasan ekonomi khusus.
Lampiran rencana tersebut juga menyebutkan bahwa 32 perusahaan Tiongkok dikenakan BMAD. Tarifnya bervariasi, mulai minimal Rp 13.446 per meter persegi, hingga Rp 94.544 per meter persegi.
(arj/haa) Tonton video di bawah ini: Video: Tiongkok mulai mengalihkan ekspor mobil hybrid ke Eropa Artikel selanjutnya Dunia usaha mendesak Menteri Keuangan untuk menandatangani pajak PMK sebesar 199% atas keramik Tiongkok