JAKARTA, ILLINI NEWS – Mengingat rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada awal tahun depan masih menjadi sorotan masyarakat, dampak kenaikan tersebut tentunya akan memberikan beban baru pada daya beli masyarakat.
Tak hanya itu, masyarakat kelas menengah juga khawatir PPN akan dinaikkan menjadi 12%. Ketika kelas menengah semakin terjepit, daya beli juga akan tergerus dengan cepat dan hal ini dapat membahayakan perekonomian negara.
Namun jika PPN tidak dinaikkan maka negara akan kesulitan memperoleh penerimaan dari pajak. Di satu sisi memberikan dampak yang parah bagi masyarakat, khususnya kelas menengah, di sisi lain sumber pendapatan pemerintah dari pajak sangat rendah.
Kendati demikian, kenaikan PPN hingga 12% bisa mengubah posisi Indonesia sebagai negara dengan PPN tertinggi. Berdasarkan data PricewaterhouseCoopers (PwC), Indonesia menempati peringkat ke-13 negara G20 dengan PPN tertinggi. Di ASEAN, jika tarif PPN 12% diterapkan maka Indonesia akan menjadi negara dengan PPN tertinggi di ASEAN, mengungguli Filipina.
Dan jika PPN RI dinaikkan menjadi 12%, maka selisihnya dengan China hanya 1%. Kementerian Keuangan menyebutkan rata-rata tarif PPN di seluruh dunia, termasuk negara-negara Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), adalah 15 persen.
Di tengah konflik tersebut, sebenarnya masih ada negara yang mengenakan PPN atau pajak lainnya sangat tinggi, bahkan lebih banyak dibandingkan Indonesia. Namun, di banyak negara pengenaan pajak yang tinggi sebanding dengan manfaat yang diterima masyarakat.
Banyak negara yang menggunakan pajak tinggi, baik pajak penghasilan (PPh) maupun PPN, dialokasikan untuk membiayai banyak fasilitas seperti kesehatan, pendidikan, angkutan umum, jaminan sosial dan lain-lain.
Mengutip dari beberapa sumber seperti PwC dan Business Economics, berikut negara-negara yang mengenakan pajak tertinggi, baik PPh maupun PPN.
Secara makroekonomi, pemberlakuan tarif pajak yang tinggi dapat memberikan dampak positif dan negatif terhadap masyarakat dan perekonomian negara.
Penerapan tarif pajak yang lebih tinggi memungkinkan negara untuk memberikan layanan publik yang lebih berkualitas, seperti kesehatan dan pendidikan gratis, sehingga meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Namun di sisi lain, pengenaan pajak yang tinggi dapat menjadi beban bagi masyarakat dan dunia usaha, sehingga dapat menurunkan daya beli masyarakat dan menghambat pertumbuhan investasi.
Riset ILLINI NEWS
[dilindungi email] (chd/chd)