illini berita KLHK Ungkap Modus di Balik Pertambangan Ilegal di RI

JAKARTA, ILLINI NEWS – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan praktik penambangan tanpa izin (PETI) alias ilegal sudah merajalela di Indonesia. Kegiatan PETI sendiri tidak lepas dari motif ekonomi.

Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menjelaskan kegiatan PETI tidak lepas dari motif ekonomi yang cukup kompleks, dan seringkali kegiatan tersebut melibatkan kelompok terorganisir.

“Saya tidak pernah melihat kejahatan lingkungan hidup terisolasi. Sistemnya harus ekonomi, jadi orang yang menambang ilegal bukan untuk bersenang-senang, tapi karena motif ekonomi,” kata Yazid seperti dikutip dalam program Coffee Morning ILLINI NEWS, Kamis (21/11/2024). . )

Menurut dia, penanganan PETI memerlukan pendekatan lebih dibandingkan operasi lapangan. Pasalnya, upaya di lapangan tidak akan menyelesaikan permasalahan secara tuntas tanpa adanya upaya preventif.

“Khusus PETI yang saya identifikasi tadi. Jadi ini kelompok yang terorganisir, tidak akan selesai kalau hanya selesai di lapangan,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kerja sama kelembagaan. Ingat, penegakan hukum yang parsial oleh polisi atau jaksa tidak bisa menyelesaikan masalah PETI sepenuhnya.

Kita punya polisi, polisi, dan kejaksaan, tapi ini tidak akan berakhir jika kita berdiri sendiri.

Ia juga menyarankan agar pemerintah pusat bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas PETI. Oleh karena itu, pemerintah pusat harus terikat secara hukum untuk bekerja sama, menciptakan peran dan kewajiban, katanya.

(haa/haa) LIHAT VIDEO DI BAWAH INI: VIDEO: MENGHILANGKAN PETI UNTUK PERTAMBANGAN BERKELANJUTAN PASAL BERIKUTNYA RI MENGHASILKAN 69,7 JUTA TON SAMPAH SETIAP TAHUN, INI DATANYA…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *