Catatan: Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan pendapat Dewan Redaksi illinibasketballhistory.com
Bayangkan sebuah kota dengan banyak keajaiban. Kereta api tanpa rel atau Autonomous Rail Transport Rapid (ART), taksi terbang atau Advanced Air Mobility (AAM), tiang pintar multifungsi dan teknologi futuristik lainnya menghiasi lingkungan perkotaan.
Itulah Ibukota Kepulauan (IKN), ibu kota negara baru Indonesia di Kalimantan Timur. Proyek yang tampaknya ambisius ini telah menimbulkan banyak diskusi di antara kita. Banyak orang yang tidak menyangka – bahkan tidak percaya – apakah proyek ini nyata?
Status Quo Proyek Ibu Kota Kepulauan Saat ini, realitas pembangunan nasional yang terkesan “Jawa-sentris” menjadi permasalahan sekaligus tantangan bagi pemerintah Indonesia. Data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tahun 2023 menunjukkan sekitar 54% penduduk Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Selain itu, beberapa permasalahan pembangunan, seperti ketergantungan PDB Nasional yang mencapai 59% terhadap kontribusi perekonomian Pulau Jawa; krisis ketersediaan air; konversi lahan secara besar-besaran; tingginya tingkat urbanisasi, khususnya di DKI Jakarta; Menurunnya kekuatan lingkungan hidup memerlukan upaya besar dalam pemerataan pembangunan, salah satunya dengan memindahkan ibu kota negara ke no. Setelah undang-undang tersebut diundangkan. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) tanggal 15 Februari 2022 dan UU Tahun 2022. 2 Daerah Khusus Negara Jakarta (UU DKJ) Tahun 2024 Pada tanggal 25 April 2024 – cepat atau lambat – ibu kota Indonesia akan resmi berpindah ke IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Tinggal satu langkah terakhir menuju langkah resmi, yakni terbitnya Perpres tentang Pengalihan IKN akibat terbitnya UU DKJ pada Selasa. Merujuk pada Pasal 73 UU DKJ, UU DKJ baru berlaku setelah adanya Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN. Apalagi, upaya pemindahan ibu kota negara telah merugikan pendapatan negara. dan besarnya Anggaran Belanja Negara (APBN) yang mencapai Rp 71,8 miliar pada Tahap I (2022-2024). Besarnya anggaran yang disalurkan merupakan upaya pemerintah dalam pemerataan pembangunan dan melaksanakan megaproyek untuk mengurangi beban Kota Jakarta.
Dengan kata lain, proyek IKN bukan sekedar pembangunan kawasan pemerintahan saja, namun merupakan bagian dari langkah transformasi struktural Indonesia untuk membangun kondisi kehidupan yang lebih baik, mengingat kemajuan pembangunan IKN, terdapat berbagai proyek infrastruktur seperti jalan dan perkantoran. bangunan. pemerintah terus melakukan akselerasi. Namun menurut Presiden Joko Widodo, progres pembangunan IKN secara keseluruhan pada 17 Agustus 2024 baru mencapai 15 persen dari total rencana pembangunan dalam 4 (empat) tahap hingga tahun 2045.
Di sisi lain, tak sedikit pihak yang menduga proyek IKN hanya dijadikan model pencitraan pemerintah dan memperkirakan perkembangannya akan melambat. Di tengah segala isu bias yang beredar, peran kita sebagai warga negara untuk mengawal setiap jengkal perkembangan IKN sangat dibutuhkan.
Peran ini penting untuk memastikan setiap nominal rupiah yang berasal dari pajak yang kita bayarkan kepada negara digunakan dengan baik dan tidak disalahgunakan atas nama pembangunan untuk mentransformasikan IKN menjadi Smart City berbasis Urban Living LabIKN tersebut. Ia mengklaim, pameran ini merupakan pameran transformatif yang mencakup berbagai aspek kehidupan melalui konsep pengembangan kota yang berbasis pada laboratorium smart city. Kota pintar adalah konsep kota masa depan, aman, tenteram, ramah lingkungan: semua infrastruktur seperti listrik, air dan transportasi menggunakan teknologi canggih yang terhubung dengan sistem komputer untuk manajemen dan pengambilan keputusan.
Sementara itu, laboratorium kehidupan perkotaan dapat diartikan sebagai wadah inovasi terbuka di lingkungan nyata, melalui proses evaluasi berkala, untuk menciptakan dampak jangka panjang bagi masyarakat.
Jika digabungkan, laboratorium kehidupan perkotaan dapat menyediakan ekosistem bagi kota pintar untuk menguji solusi inovatif melalui keterlibatan masyarakat. Dengan cara ini, laboratorium kehidupan perkotaan menjadi bagian dari pengembangan kota pintar, memastikan bahwa teknologi yang diterapkan relevan dan bermanfaat bagi masyarakat. Konsep pembangunan kota dengan teknologi terkini sangat diperlukan untuk mewujudkan visi Emas Indonesia 2045. Selain itu, salah satu visi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 adalah melaksanakan transformasi tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan tepat guna.
Sementara itu, pembangunan IKN baru akan selesai sepenuhnya pada tahun 2045, dan pada tahun tersebut diperkirakan perkembangan dan pemanfaatan teknologinya akan semakin cepat dan masif. Oleh karena itu, pemerintah berambisi untuk menerapkan kedua konsep tersebut pada IKN sehingga menjadi pusat inovasi besar.
IKN akan fokus pada berbagai program transformasi hijau, pengembangan ekosistem digital, menjadi kota dengan data dan kecerdasan buatan (AI), melalui Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otoritas IKN yang saat ini dipimpin oleh Profesor. Ali Berawi yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia juga masuk dalam daftar Ilmuwan Terbaik Dunia 2023 versi Stanford University dan Elsevier. Sampai saat ini, ada beberapa Proof of Concepts (PoCs). Sektor pengembangan Sistem Transportasi Cerdas yang digagas Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otoritas IKN telah diluncurkan. Baru-baru ini uji coba ART pemerintah sukses digelar pada 13 Agustus 2024 di Poros Timur Nasional IKN, Presiden Joko Widodo turut serta langsung dan merasakan live bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Pembangunan. Perumahan Rakyat dan Konferensi. Kepala Otoritas IKN, Basuki Hadimuljono.
Sedangkan ART merupakan bagian dari sistem transportasi pintar IKN yang berkapasitas 300 penumpang dan dapat beroperasi secara mandiri tanpa memerlukan kereta api. Selain ART, pilot project AAM juga telah sukses melakukan uji coba dengan mode Optionally Piloted Personal Aerial Vehicle (OPPAV), tepatnya pada 29 Juli 2024 di Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Samarinda, Kalimantan Timur. Uji coba tanpa awak ini menunjukkan sistem kendali otonom pada moda tersebut, dengan kecepatan terbang 50 kilometer per jam dan kapasitas kabin untuk satu orang, inovasi transportasi pintar berbasis teknologi ini merupakan bagian dari langkah Otoritas IKN melalui Direktorat dari Ekosistem Digital. Pembangunan yang dipimpin oleh Tonny Agus Setiono berbasis laboratorium kehidupan perkotaan IKN untuk mewujudkan ide konsep smart city.
Hal ini sekaligus menjawab beberapa pertanyaan yang muncul dan membuktikan bahwa kemajuan pembangunan IKN perlahan mulai terlihat. Merupakan fenomena yang wajar jika proyek pengembangan teknologi pintar IKN menimbulkan keraguan bagi banyak orang.
Padahal, dari waktu ke waktu setiap inovasi dan ide teknologi terkini membutuhkan waktu hingga inovasi tersebut benar-benar diterima masyarakat, atau bisa saja berakhir tanpa solusi yang tepat. elemen kunci dalam semua proyek besar, termasuk proyek IKN. Selain itu, beberapa teknologi canggih yang diterapkan di IKN merupakan unsur inovasi baru, dan memerlukan dukungan regulasi yang jelas dan transparan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran Deputi Bidang Teknologi Hijau dan Transformasi Digital Otoritas IKN Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Prosedur Operasional Standar Penerapan Pembuktian Konsep Bidang Teknologi di Lingkungan Otoritas Ibu Kota Nusantara.
Surat edaran ini berisi catatan penting, penjelasan dan petunjuk mengenai pelaksanaan PoC yang dikeluarkan sebagai akibat dari keadaan mendesak yang memerlukan penafsiran aturan yang belum final. Surat edaran ini merupakan panduan bagi mereka yang berminat menerapkan PoC untuk berbagai teknologi canggih di lingkungan IKN. Namun regulasi ke depan harus mampu memenuhi kebutuhan akan keamanan hukum dalam seluruh penerapan teknologi IKN terkini. Pembangunan IKN yang dirancang dengan mengedepankan konsep kota pintar berbasis laboratorium kehidupan perkotaan, tentu akan menimbulkan kesenjangan hukum yang sangat besar, yang berbahaya jika tidak ditangani oleh para pemangku kepentingan.
Di sisi lain, fenomena penerapan teknologi baru sebelum adanya regulasi semacam ini merupakan fenomena umum di berbagai belahan dunia. Contohnya termasuk penggunaan drone di Amerika Serikat untuk mengirimkan paket oleh perusahaan seperti Amazon dan Google.
Aturan penggunaan drone komersial pada awalnya belum diatur. Selanjutnya, Federal Aviation Administration (FAA) mengembangkan peraturan yang mengatur pengoperasian drone untuk mengatasi masalah keselamatan, keamanan, dan privasi. Fenomena perkembangan teknologi yang lebih cepat dibandingkan regulasi mencerminkan fakta bahwa hukum seringkali tertinggal dibandingkan inovasi. Profesor Lawrence Lessig dari Harvard Law School berpendapat bahwa hukum, alih-alih menjadi penghalang, harus mengimbangi pesatnya inovasi teknologi. Dengan kata lain, undang-undang harus berperan sebagai katalisator yang mendukung kemajuan, memastikan pengembangan teknologi dilakukan secara aman dan berkelanjutan. Oleh karena itu, transformasi hukum menjadi pekerjaan penting ke depan agar proyek IKN tetap kokoh. Dengan mengadaptasi peraturan yang merespons dinamika sosial dan teknologi, kerangka hukum pendukung dapat memperkuat dasar hukum proyek ini.
Hal ini akan memastikan seluruh tahapan pengembangan IKN no. Menurut undang-undang, mereka berjalan sesuai dengan 8 (delapan) prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), meliputi kepastian hukum, ketersediaan, ketidakberpihakan, keakuratan, tidak adanya penyalahgunaan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik. Pada Agustus 2024, semangat gotong royong yang menjadi nilai inti perayaan kemerdekaan harus tercermin dalam pelaksanaan megaproyek IKN. Banyak yang menyebut proyek ini merupakan tanggung jawab eksklusif rezim Presiden Joko Widodo.
Namun masyarakat lupa bahwa keputusan pemindahan IKN ke nusantara juga dilakukan atas persetujuan DPR dan DPD sebagai wakil rakyat dan sebagai penyalur aspirasi daerah yang sesungguhnya pada 16 Agustus 2019. Artinya IKN tidak hanya menjadi aset perseorangan saja, namun menjadi aset kolektif dan memerlukan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat Indonesia, apapun untung dan ruginya, megaproyek IKN merupakan sebuah inisiatif besar yang melibatkan banyak pihak. banyak aspek. yang menarik perhatian luas. Kegagalan megaproyek ini akan menimbulkan dampak yang signifikan, antara lain ketidakpastian hukum bagi investor dan rusaknya reputasi Indonesia di mata dunia.
Kita juga harus ingat ribuan pekerja di ladang yang menitikkan keringat dan air mata dari pagi hingga malam, membangun IKN sebagai simbol masa depan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, keberhasilan dan keberlanjutan megaproyek IKN bukan sekedar tujuan, namun juga keniscayaan. Dengan berpegang pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kita dapat menunjukkan bahwa bangsa Indonesia mampu menunjukkan semangat kerja sama dan keteguhan hati ketika menghadapi tantangan yang besar. Keberhasilan IKN akan mencerminkan kemampuan kita untuk sejajar dengan negara-negara maju dan membangun masa depan yang sejahtera bagi generasi mendatang. Inilah saatnya kita menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah bangsa yang merdeka, bersatu, dan berdaulat, sebagaimana dicita-citakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Juga bahwa bangsa Indonesia sebenarnya bukanlah bangsa yang penuh badai, bukan bangsa yang dingin, bahkan bukan bangsa yang hidup hanya dengan 2 setengah sen sehari, melainkan bangsa yang bekerja keras dan siap menderita. cita-citanya, seperti yang dianjurkan Presiden Soekarno dalam bukunya “Revolusi Di Bawah Bendera”. (bingung/bingung)