illini news 7 Perawatan Gigi yang Gratis Pakai BPJS Kesehatan

Daftar isi

JAKARTA, ILLINI NEWS – Merawat gigi dan mulut sama pentingnya dengan merawat tubuh secara umum. Karena kesehatan gigi dan mulut menjamin kesehatan secara keseluruhan.

Jika Anda merupakan anggota aktif organisasi pelayanan BPJS Kesehatan, Anda bisa mendapatkan perawatan gigi gratis. Berdasarkan Pasal 52 Ayat 1 Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, berikut 7 perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

1. Infeksi gigi

Premedikasi merupakan pengobatan tahap awal yang bertujuan untuk menyembuhkan sakit gigi. Tindakan ini berupa pemberian obat analgesik dan antibiotik.

Premedikasi bertujuan untuk mengurangi rasa sakit dan mengobati infeksi gigi. Jangka waktu premedikasi dinilai sangat penting untuk proses perawatan gigi selanjutnya.

2. Tambalan gigi

Tambalan gigi atau tambalan komposit merupakan salah satu perawatan gigi yang digunakan oleh BPJS Kesehatan.

Fungsi perawatan penambalan gigi adalah mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan proses pembusukan. Prosedur penambalan gigi dilakukan hanya atas rekomendasi dokter spesialis. Bahan yang digunakan untuk menambal gigi menggunakan resin komposit karena lebih tahan lama.

3. Pembersihan karang gigi

Pembersihan karang gigi adalah perawatan dan prosedur non-bedah yang menghilangkan penumpukan plak atau karang gigi. Perawatan ini menghilangkan sisa plak dan karang gigi, mengurangi risiko kerusakan gigi dan mencegah penyakit mulut dan gusi.

Scaling gigi gratis di BPJS Kesehatan hanya jika ada indikasi medis dan bukan karena alasan kosmetik.

“Gingivitis (radang gigi) parah scaling gigi dijamin BPJS Kesehatan dengan masa garansi dua tahun,” kutip BPJS Kesehatan dalam akun Twitter resminya (@BPJSKesehatanRI) pada Minggu (12/1/2023). 4. Pasang gigi

Pemasangan gigi palsu bisa dilakukan dengan BPJS Kesehatan. Namun sifatnya hanya berupa subsidi tergantung jumlah gigi yang dipasang.

BPJS Kesehatan memberikan subsidi Rp250 ribu per orang untuk pemasangan 1-8 gigi palsu. Sedangkan subsidi untuk 1 sisi yang memiliki sekitar 9-16 gigi sekitar Rp 500 ribu. Selain itu, diberikan subsidi sebesar Rp 1 juta untuk 2 geraham sekaligus.

5. Mencabut gigi susu

Gigi susu atau gigi susu merupakan jenis gigi pertama yang tumbuh sebelum digantikan oleh gigi dewasa atau gigi bungsu. Pencabutan gigi sulung digunakan untuk memandu gigi permanen masa depan guna menopang lengkungan rahang.

Prosedur pencabutan gigi sulung ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Perawatan ini banyak digunakan oleh peserta.

6. Pencabutan gigi permanen

Pencabutan gigi permanen merupakan pencabutan gigi dari gusi yang hanya dapat dilakukan pada kasus tertentu saja. Apalagi jika gigi Anda rusak parah karena benturan, kerusakan atau gigi berlubang, tidak mungkin bisa dipegang.

Untuk menghilangkan rasa sakit pada gigi yang bermasalah, anestesi lokal disuntikkan terlebih dahulu sebelum pencabutan. Obat pasca pencabutan

Pencabutan gigi adalah prosedur bedah kecil untuk menghilangkan gigi yang karies atau rusak.

Perawatan pasca pencabutan masuk dalam daftar perawatan gigi yang digunakan oleh BPJS Kesehatan. Obat-obatan pasca pencabutan memegang peranan penting dalam masa penyembuhan untuk mempercepat pemulihan gigi yang dirawat. (hsy/hsy) Simak videonya di bawah ini: Video: Daya Tarik Usaha Kosmetik Lokal Hadapi Tantangan Bisnis Hingga 2025 Artikel Selanjutnya Daftar 21 Pelayanan Kesehatan Tak Tercakup BPJS, Wajib Tahu!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *