Jakarta, ILLINI NEWS – PT Price Assessment Surat Berharga Indonesia (PHEI) resmi meluncurkan Harga Pasar Wajar (HPW) untuk Surat Berharga Bank Indonesia Rupiah (SRBI), Surat Berharga Devisa Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk FX Bank Indonesia (SUVBI).
Sebagai informasi, investor umumnya membutuhkan HPW sebagai acuan pasar dalam mengambil keputusan berinvestasi. Dengan adanya HPW ini, kami berharap ketiga instrumen tersebut dapat dilaksanakan dengan harga yang wajar dan tertib serta efisien.
Peluncuran ini menandai penerbitan HPW Surat Berharga Bank Indonesia yang pertama setelah PHEI ditunjuk oleh Bank Indonesia sebagai penanggung jawab pemeringkatan dan penerbitan HPW Surat Berharga tersebut. Sebagai syarat penugasan tersebut, PHEI mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pada peluncuran tersebut, Direktur PHEI, M. Gaddafi Mukrom mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kolektif untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan negara. Ia juga berharap kehadiran Sekuritas HPW Bank Indonesia dapat berkontribusi pada iklim investasi yang lebih kondusif dan transparan.
“Kami berharap HPW Securities Bank Indonesia dapat menjadi motor penggerak dalam meningkatkan integritas dan kredibilitas pasar keuangan Indonesia di mata dunia,” kata Duffy pada acara pembukaan HPW di Gedung BEI, Jakarta, Senin ( 14/10/2024).
Penetapan HPW dilakukan dengan menggunakan data primer yang terverifikasi dan sumber data sekunder yang terpercaya sesuai dengan metodologi yang diakui di tingkat internasional oleh lembaga penilai sekuritas di berbagai negara.
Selain itu, Gaddafi menjelaskan, pengenalan HPW Surat Berharga Bank Indonesia ini melengkapi penilaian harga pasar wajar yang dilakukan PHEI terhadap instrumen utang dan surat berharga Sukuk.
PHEI saat ini mengoperasikan 1.304 seri surat berharga dengan jumlah beredar Rp7.552,23 triliun.
(mkh/mkh) Simak video di bawah ini: Video: Proyek Jokowi Dituduh Kerja Paksa, Anak Buah Luhut Buka Suara1