JAKARTA, ILLINI NEWS – Nantinya, indikator penilaian kredit seseorang tidak hanya bergantung pada tingkat kelayakan kredit Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai tambahan akan ada Enterprise Credit Scoring (ICS) atau Alternative Credit Rating (PKA).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Diane Adiana Rai mengatakan dengan adanya PKA, penilaian kredit seseorang atau perusahaan dapat mengandalkan informasi berupa informasi dari sumber mana pun.
Tepat
Jadi informasi apa pun datangnya dari mana saja, singkatnya bisa digunakan untuk menilai apakah seseorang itu bisa dipercaya atau tidak. Jadi jangan hanya mengandalkan satu sumber saja, itu intinya, kata Dianne saat ditemui di mal Cota Casablanca, Selasa (8/12). 12). /11/2024).
Data yang dipertimbangkan adalah aktivitas calon peminjam, tagihan listrik, telepon, apartemen, dll. Pembayaran utilitas seperti ini dapat berasal dari catatan. Hal ini juga mencakup aktivitas calon peminjam di media sosial.
Sumber data media sosial akan tersedia melalui kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi dan berbagai organisasi terkait, kata Dia.
“Nanti kita akan kerja sama dengan telekomunikasi, kerja sama dengan berbagai lembaga. Tidak terpencar-pencar. Tapi yang utama saya sampaikan tadi, struktur dan informasi struktur itu bisa digunakan untuk evaluasi [kesesuaian calon pemberi pinjaman],” dia menyimpulkan. .
Ia menegaskan, aktivitas calon peminjam di media sosial seperti Instagram bisa menjadi indikator kredit.
“Iya, bisa [jadi indikator credit rating Instagram]. Jadi hati-hati ya,” kata Diane sambil tertawa.
Menurutnya, digital banking sudah menggunakan PKA sebagai penilaian nilai kredit nasabah.
Dengan PKA ini diharapkan calon peminjam kurang memenuhi syarat untuk memperoleh pembiayaan. Pasalnya, SLIK OJK yang menunjukkan tingkat kelancaran peminjam sangat ketat dalam menentukan penyaluran pembiayaan.
Bagi mereka yang tidak mempunyai akses terhadap pembiayaan, kehadiran PKA tidak akan mempersulit. Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Ketua Eksekutif OJK Hasan Fawji mengatakan hal itu benar-benar akan membuka akses bagi pihak yang masih unbanked, serta memperluas segmen pasar baru bagi peminjam. Selain itu, PKA dapat mencegah potensi gagal bayar pembayaran.
“Tetapi sebagian besar dari kita tidak memiliki data historis kredit. Sayang sekali jika tidak diberikan. Jadi, kebutuhan itu muncul dan kehadiran lembaga pemeringkat kredit alternatif ini sudah menjawabnya,” pungkas Hasan. .
(mkh/mkh) Simak video di bawah ini: Video: Genjot Kredit UMKM, BPD Berharap BI Kembali Pangkas Suku Bunga