Jakarta, ILLINI NEWS- Pemerintah berencana mengeluarkan peraturan baru tentang tanggung jawab kendaraan bermotor di Indonesia pada tahun 2025, termasuk asuransi tanggung jawab pihak ketiga (TPL). Tatang Nurhidayat, Direktur Utama Tugu Insurance, menyebut rencana asuransi wajib kendaraan bermotor adalah sebuah amanah. Banyak negara yang menerapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan. Namun yang perlu diperhatikan adalah regulasi keuangan derivatif yang merinci seluruh aspek terkait peran dan tanggung jawab pihak terkait, termasuk asuransi. Selain itu, Togol Insurance sedang mempersiapkan proses demerger unit usaha syariahnya. Tujuannya adalah mendirikan perusahaan asuransi syariah pada tahun 2025. Apa efeknya? kesiapan pihak asuransi untuk melaksanakan prosedur wajib asuransi kendaraan? Bagaimana tren perkembangan bisnis asuransi syariah? Selengkapnya simak wawancara Tatang Nurhidayat, Presiden Direktur Tugu Insurance di Power Lunch ILLINI NEWS (Kamis 21/11/2024)
Related Posts
berita aktual Christoper Lee Mundur dari Kursi Direksi Multi Medika (MMIX)
Jakarta, ILLINI NEWS – PT Multi Medika Internasional Tbk. (MMIX) mengumumkan pengunduran diri CEO PT Multi Medika Internasional Tbk Christoper Lee…
illini berita Emiten Batu Bara (DOID) Pede Kinerja Tahun Depan, Ini Alasannya
Jakarta, ILLINI NEWS – Pemasok mineral PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) memperkirakan langkah akuisisi mineral yang dilakukan perseroan akan…
illini berita Wamen BUMN Jadi 3, Tiko Ditemani Dony Oskaria dan Aminuddin Ma’ruf
JAKARTA, ILLINI NEWS – Presiden Prabowo menambah jabatan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan begitu Eric Thoher akan…