Jakarta, ILLINI NEWS- Pemerintah berencana mengeluarkan peraturan baru tentang tanggung jawab kendaraan bermotor di Indonesia pada tahun 2025, termasuk asuransi tanggung jawab pihak ketiga (TPL). Tatang Nurhidayat, Direktur Utama Tugu Insurance, menyebut rencana asuransi wajib kendaraan bermotor adalah sebuah amanah. Banyak negara yang menerapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan. Namun yang perlu diperhatikan adalah regulasi keuangan derivatif yang merinci seluruh aspek terkait peran dan tanggung jawab pihak terkait, termasuk asuransi. Selain itu, Togol Insurance sedang mempersiapkan proses demerger unit usaha syariahnya. Tujuannya adalah mendirikan perusahaan asuransi syariah pada tahun 2025. Apa efeknya? kesiapan pihak asuransi untuk melaksanakan prosedur wajib asuransi kendaraan? Bagaimana tren perkembangan bisnis asuransi syariah? Selengkapnya simak wawancara Tatang Nurhidayat, Presiden Direktur Tugu Insurance di Power Lunch ILLINI NEWS (Kamis 21/11/2024)
Related Posts
berita aktual Video: Tips Jadi Perempuan Merdeka Finansial & Paham Mengatur Harta
Jakarta, ILLINI NEWS – Bank Tabungan Negara (BTN) mencatat peningkatan dana Hibah Pemerintah (KPR) yang mengkhawatirkan yang sebelumnya dilakukan oleh…
illini news Asing Terciduk Borong 10 Saham Ini Kala IHSG Merah
JAKARTA, ILLINI NEWS – Pada awal perdagangan pekan ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali ditutup melemah seiring terus banyaknya…
berita aktual Lo Kheng Hong Ungkap Kebiasaan yang Bikin Warga RI Miskin
Jakarta, ILLINI NEWS – Investor Warren Buffett di Indonesia, Lo Kheng Hong, mengungkap kebiasaan yang membuat masyarakat Indonesia miskin. Lo…