berita aktual Siap-siap Naik! Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Berlaku November

Jakarta, ILLINI NEWS Indonesia-Sistem iuran BPJS kesehatan akan berubah mulai Juli 2025. Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaminan Kesehatan No. 82 Tahun 2018 (Perpres).

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti seperti dikutip, Rabu (20/11/2024). Ayat 8 Pasal 103B Perpres No. 59/2024 menyebutkan, hanya diberikan tanggal 1 Juli 2025 untuk menentukan premi, manfaat, dan layanan.

“Anda membacanya di Keputusan Presiden No. 59. Nanti akan dinilai, baru maksimal 1 Juli 2025. Nah, iuran ini, baru ditentukan tarif dan manfaatnya,” kata Gufran usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pengurus Besar dan Dirut BPJS Kesehatan dikutip dari Antara Panitia IX DPR RI di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (19/11/2024).

“Jadi saya tidak bilang harus naik atau apa. Tidak. Opsinya banyak, tapi itu yang tertulis dalam Perpres Nomor 59,” sambungnya.

Pada masa transisi ini, aturan donasi yang berlaku saat ini masih sama dengan aturan lama, yakni Perpres No. 63 dari tahun 2022.

Dalam aturan iuran Perpres No. 63/2022, sistem penghitungan peserta dibagi menjadi beberapa unsur. Yang pertama bagi peserta Manfaat Jaminan Kesehatan (PBI) yang pembayarannya dilakukan langsung oleh pemerintah.

Kedua, iuran bagi Pekerja Peserta (PPU) yang bekerja pada lembaga publik yang terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, PNS, dan non PNS sebesar 5% dari gaji atau upah. per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Ketiga, bagi peserta BUMN, BUMD, dan PPU yang bekerja pada pasar tenaga kerja umum, iurannya dibayarkan sebesar 5% dari gaji atau gaji bulanan dengan ketentuan sebagai berikut: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Keempat, iuran bagi tambahan keluarga PPU yang terdiri dari anak keempat dan sejenis ayah, ibu dan mertua, besarnya premi adalah 1% dari gaji atau upah bulanan setiap orang, pegawai dibayar sesuai

Kelima, iuran tanggungan PPU lainnya seperti saudara kandung, mertua, pembantu rumah tangga, dll, peserta tidak dibayar (PBPU) dan peserta tidak dibayar mempunyai perhitungannya masing-masing, berikut rinciannya:

1. Rp 42.000 per bulan per orang dengan manfaat ruang perawatan III.

– Khusus Kelas III Juli-Desember 2020 peserta membayar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rs 16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

– Terhitung tanggal 1 Januari 2021, biaya peserta III. kategori Rp35.000, sedangkan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

2. Rp 100.000 per bulan per orang dengan keistimewaan pelayanan di ruang perawatan II.

3. Rp 150.000 per orang per bulan dengan keistimewaan layanan kamar perawatan kelas I.

Keenam, premi asuransi kesehatan bagi veteran militer, perintis kemerdekaan dan janda, duda atau anak yatim dari veteran militer atau perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5% dari 45% dari gaji pokok pegawai negeri golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. melayani. per bulan, dibayar oleh negara.

Dalam sistem iuran akhir yang diatur dalam Keputusan Presiden No. 63/2022, iuran dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Per 1 Juli 2016, tidak ada denda atas keterlambatan pembayaran premi. Denda akan diterapkan jika peserta yang memenuhi syarat menggunakan layanan medis rawat inap dalam waktu 45 hari setelah diterima kembali.

Menurut Keputusan Presiden No. 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan keterlambatan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jumlah bulan tunda maksimal 12 bulan.

2. Denda maksimal Rp 30.000.000.

3. Pembayaran denda jasa kepada peserta PPU ditanggung oleh pemberi kerja. (mij/mij) Simak video berikut: PBI Harvey-Sandra Masuk BPJS Kesehatan, Pemprov DKI Revisi Aturan Artikel Selanjutnya Cek Iuran Terkini BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 25-2024 Juli, Kamis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *