illini news 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Daftarnya!

Jakarta, ILLINI NEWS – BPJS Kesehatan sangat dibutuhkan masyarakat. Ada banyak layanan kesehatan yang dirancang untuk mencakup semua jenis penyakit, termasuk pembedahan.

Namun tidak semua operasional ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Untuk mendapatkan cakupan BPJS Kesehatan ketika diperlukan pembedahan, pasien harus memulai prosesnya di pusat kesehatan tingkat pertama (faskes), seperti Puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS.

Berikut daftar operasional yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Operasi akibat dampak kecelakaan kerja (ditanggung oleh pemberi kerja atau asuransi kecelakaan kerja)

2. Bedah estetik atau estetika (pembedahan tidak membahayakan kesehatan)

3. Operasi melukai diri sendiri (operasi karena ketidaktelitian atau kelalaian yang menyebabkan cedera)

4. Operasional di rumah sakit luar negeri (operasi yang dilakukan di luar lingkup BPJS Kesehatan)

5. Operasional yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak melengkapi prosedur permohonan yang sesuai)

Namun berdasarkan pedoman penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional (JKN), yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, terdapat 19 jenis penyelenggaraan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu

1. Operasi jantung

2. Operasi caesar

3. Operasi kista

4. Operasi mioma

5. Operasi tumor

6. Operasi odontektomi

7. Bedah mulut

8. Operasi usus buntu

9. Operasi batu empedu

10. Operasi mata

11. Operasi Bedah Vaskular

12. Tonsilektomi

13. Operasi katarak

14. Operasi hernia

15. Operasi kanker

16. Operasi kelenjar getah bening

17. Operasi penarikan pena

18. Operasi penggantian sendi lutut

19. Operasi timektomi

Untuk mendapatkan cakupan BPJS untuk operasi, pasien harus berobat ke pusat kesehatan tingkat pertama (faskes), seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

Apabila diperlukan tindakan pembedahan, pasien akan mendapat surat rujukan ke rumah sakit dan mendapatkan jadwal operasi dari dokter terkait di rumah sakit tersebut.

Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk mendapatkan jaminan operasi dari BPJS Kesehatan, yaitu Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien rumah sakit.

(hsy/hsy) Simak videonya di bawah ini: Video: Industri kecantikan ‘bersinar’ di tengah awan gelap perekonomian Artikel selanjutnya 5 Operasional yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Tahu!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *