illini news Video: Transaksi QRIS & Dompet Digital Kena PPN 12%? Ini Penjelasannya

Jakarta, ILLINI NEWS – Pejabat Khusus Pengendalian Pajak Kementerian Keuangan Pemerintah Indonesia Nufransa Wira Sakti memastikan kenaikan PPN menjadi 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Nufranca menjelaskan, PPN akan dinaikkan menjadi 12%. tidak termasuk barang dan jasa umum seperti industri minyak, tepung dan gula, kenaikan PPN ditanggung oleh pemerintah Saat ini, klasifikasi barang dan jasa mahal dikenakan PPN sebesar 12% oleh Kementerian Keuangan RI. Namun mulai 1 Januari 2025 sembako, kesehatan dan pendidikan dibebaskan PPN 12%, hingga terbit undang-undang terkait penambahan PPN 12% atas transaksi QRIS dan -Wallet, Nufranca adalah layanan transaksi dan dikatakan elektronik. uang. dompet digital juga telah diterapkan. Namun yang dikenakan PPN bukanlah nilai lebih atau kelebihannya, melainkan layanan mata uang digital sesuai keterangan Kementerian Keuangan tentang PPN 12% atas transaksi e-money. Selengkapnya lihat wawancara Squawk Box Shinta Zahara dengan Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Pengendalian Pajak Kementerian Keuangan Pemerintah Indonesia, ILLINI NEWS (23/12/2024, Senin).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *