Catatan: Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan dewan redaksi illinibasketballhistory.com.
Masyarakat mungkin bertanya-tanya mengapa banyak guru yang menuntut upah kerja (tunkin), terutama guru yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Teknologi (yaitu Kementerian Riset, Teknologi, dan Universitas).
Pembagian tas pidato merupakan perdebatan yang sudah berlangsung lama namun menjadi topik hangat di pemberitaan. Ini menjadi topik hangat karena, karena, karena, karena, karena, karena, karena, karena, karena, karena, karena, karena, karena, karena, karena, karena, karena, karena, karena, karena , karena, karena khusus untuk guru dengan latar belakang Sebaliknya, pendapatan yang mereka terima sangat sedikit, termasuk gaji dan tunjangan sebagai ASN.
Mendapatkan penghasilan tambahan bagi pembicara merupakan strategi yang sudah dilakukan sejak lama. Penghasilan tambahan bagi pembicara dapat diperoleh dalam bentuk testimoni (serdos), tunkin dan/atau komisi.
Terkait PP 37 Tahun 2009 tentang Guru, pemberian sertifikat kepada guru diperbolehkan jika memenuhi syarat tertentu. Jumlah serdo yang diberikan adalah dua kali lipat gaji pokok yang diberikan kepada Saudara pada Tridarma Perguruan Tinggi yaitu minimal 12 unit dan maksimal 16 unit. Syarat lain yang harus dipenuhi adalah jabatan dosen, minimal setingkat asisten profesor.
Di Indonesia, terdapat dua kementerian yang memiliki jumlah guru terbanyak, yaitu Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Kementerian Agama. Kedua institusi memiliki kebijakan serupa mengenai pemberian serdos kepada instruktur. Kesamaan kebijakan ini memungkinkan pendistribusian serdo di kedua kasus tanpa masalah.
Sesuai PP 37 Tahun 2009, hibah sertifikasi hanya diberikan kepada guru. Ketika reformasi ini diterapkan, tampaknya tidak memberikan penghasilan tambahan seperti serdos kepada staf akademik. Yang didapat pegawai pemerintah lainnya sebagai guru hanyalah gaji dan tunjangan keluarga.
Pada tahun 2014 terjadi perubahan dengan diberlakukannya UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasal 80
Setiap kantor/departemen mempunyai keleluasaan melalui peraturan presiden (perpres) untuk menyesuaikan besaran tunkin tiap bagian kantor. Secara rinci, dalam pernyataan Presiden yang memutuskan tunkin tersebut, masing-masing perusahaan/perusahaan akan mengatur siapa saja yang berhak dan siapa yang tidak berhak menerima tunkin tersebut.
Dalam penerapan platform tersebut, Sekolah Agama Negeri (PTKN) di bawah Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan untuk membandingkan serdos dan tunkin. Serdo dan tunkin dianggap serupa karena keduanya memerlukan pekerjaan berdasarkan upah.
Perbandingan seperti ini tidak memperbolehkan serdo dan tunkin diberikan secara bersamaan karena pembayarannya akan berlipat ganda. Konversinya mirip dengan output tetapi dievaluasi dari dua sumber berbeda, yaitu serdos dan tunkin.
Untuk menghindari pembayaran ganda, Kementerian Agama memberikan pilihan kepada pegawai untuk memilih mana yang lebih baik. Pegawai yang berstatus tenaga akademik harus diangkat hanya melalui departemen.
Bagi guru yang tidak mempunyai kesempatan kerja, penghasilan tambahan yang diberikan didasarkan pada jabatan yang mirip dengan kelas tukin. Nah, untuk speaker bersertifikat, ada dua opsi yang bisa dipilih.
Apabila penutur mempunyai serdo lebih banyak daripada tunkin pada kedudukan yang sama, maka penutur mendapat penghasilan tambahan sebesar serdo. Namun, jika pembicara mempunyai serdo di bawah kelas status yang sesuai, jumlah serdo yang diterima akan ditambahkan ke selisih nada kelas status yang bersangkutan.
Menurut perhitungan, jumlah pendapatan yang diterima guru sama kecilnya dengan jumlah tunk dalam situasi serupa.
Di bawah kewenangan Kementerian Agama juga, guru-guru di PTKN yang berstatus BLU dan mempunyai kemungkinan pembayaran ketika mempunyai kesempatan mendapat penghasilan tambahan atas prestasi yang tidak dinilai dengan pemberian serdos. Contoh sederhananya adalah mempunyai beban kerja satuan diatas 16 seperti yang disebutkan dalam PP di sumber.
Saat itu, Kemenristekdikti saat menerapkan Tunkin mengambil kebijakan yang berbeda dengan Kementerian Agama. Beberapa kelompok pegawai di PTN Kemenristekdikti dikecualikan dari penerimaan tunkin.
Secara sederhana, tenaga akademik di Kementerian Agama dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Universitas disatukan. Staf akademik mendapat penghasilan tambahan berupa tunk sesuai dengan statusnya.
Bagi guru yang terpilih untuk suatu pekerjaan, mempunyai dokumen sesuai dengan yang disediakan. Tidak ada perbedaan manfaat jika serdonya lebih rendah dibandingkan tunkin terkait. Beasiswa diberikan kepada PNS selain guru. Selanjutnya, permasalahan utamanya adalah bagaimana dengan orang-orang yang dikatakan tidak terpilih menjadi pembicara yang kuat?
Perintah presiden kepada Tunkin di Departemen Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kini mengecualikan fakultas seperti penerima Tunkin. Penerbitan kebijakan terpisah ini diharapkan dapat segera menerapkan prinsip-prinsip dasar pemilihan guru pelatihan.
Menurut aturan, hal ini dapat digunakan untuk mencapai tujuan sertifikasi untuk semua keperluan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Namun dalam bidang kepelatihan, perjuangan memenuhi syarat seleksi menjadi asisten profesor membutuhkan banyak tenaga dan waktu yang lama. Seorang guru harus memiliki pengalaman mengajar minimal satu tahun dan buku serta persyaratan lainnya.
Lamanya waktu menunggu pendanaan baru menjadi permasalahan yang dihadapi para guru di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Menguntungkan jika program tersebut tersedia di PTN yang berbadan hukum atau berstatus BLU.
Kemungkinan adanya tambahan penghasilan dari iuran dihilangkan, meski besaran rupee yang diterima tergantung kinerja dan kemampuan keuangan masing-masing PTN.
Bagi guru yang bekerja di PTN yang belum menerima keputusan gaji, maka gaji dan tunjangan keluarga menjadi tanggung jawabnya. Bedanya dalam pengelolaan penghasilan tambahan menjadikan masyarakat yang berdakwah lebah. Apalagi jika Anda menemukan mitra di sektor lain yang bisa memberikan penghasilan tambahan.
Kebijakan mewajibkan guru pemula diangkat menjadi guru kejuruan dan setelah sertifikasi diperlukan untuk menjamin mutu pendidikan. Namun, jangan biarkan melihat persyaratan sertifikasi membuat Anda lupa bahwa ada insentif untuk melakukan apa yang mereka katakan.
Reformasi kebijakan seperti yang dilakukan Departemen Agama terhadap guru sekolah diharapkan dapat segera diatasi agar permasalahan pendapatan guru tidak terus berlanjut. (miq/miq)