illini news Komeng Resmi Jadi Anggota DPD RI, Segini Gaji & Tunjangannya

Daftar isi

Jakarta, ILLINI NEWS Indonesia – Sejumlah tokoh masyarakat dicalonkan menjadi wakil rakyat hari ini, Selasa (1/10/2024). Salah satunya, aktor hebat Komeng, diangkat menjadi anggota DPD RI periode 2024-2029. 

Mewakili daerah pemilihan Jawa Barat, pria bernama asli Alfiansyah Bustami ini dinyatakan lolos ke Senayan setelah berhasil mengumpulkan 5.399.699 suara.

Setelah resmi dilantik menjadi wakil rakyat, berapa penghasilan Komeng?  Gaji Komeng sebagai anggota DPD

Penetapan gaji DPD RI mengacu pada Undang-Undang Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan dan Pengurusan Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua. , dan Anggota DPD serta janda atau duda. PP tersebut menjelaskan, hak keuangan dan administratif anggota DPD sama dengan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Oleh karena itu, gaji pokok dan jabatan yang diterima anggota DPD sama dengan yang diterima anggota DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, besaran gaji dan revisi anggota DPR diatur jelas dalam beberapa dokumen, seperti Sekretariat Jenderal DPR RI dan Surat Menteri Keuangan. Anggota DPR mendapat gaji pokok yang bervariasi menurut jabatannya, dan tunjangan lain yang juga bervariasi menurut jabatannya.

Pembayaran gaji anggota DPR serta uang yang diberikan diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan no. S-520/MK.02/2015. Gaji anggota DPR RI juga disebutkan dalam PP Nomor 75 Tahun 2000.

Berdasarkan perintah tersebut, gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp5.040.000, Wakil Ketua DPR Rp4.620.000, dan Anggota DPR Rp4.200.000. Dengan demikian, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapat gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.

Sedangkan sebagai anggota DPD, Komeng berhak menerima revisi. Berikut daftarnya: 1. Tunjangan Terlampir Tunjangan Istri/Suami Rp 420.000 Tunjangan Anak (maksimum 2) Rp 168.000 Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000/bulan Tunjangan Beras (4 orang) Rp 198.000 Biaya Pengadilan/2020.0020. Perjanjian Lainnya Biaya Lisensi Rp 5.580.000/bulan Komunikasi Rp 15.554.000/bulan. Biaya perjalanan Tunjangan harian daerah Tingkat I (per hari) Rp 5.000.000. Tunjangan harian daerah Tingkat II (per hari) Rp 4.000.000. Biaya perwakilan daerah Tingkat I (per hari) Rp 4.000.000. Biaya perwakilan daerah Tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.000

Selain itu, para anggota dewan juga diberikan berbagai fasilitas seperti anggaran untuk pemeliharaan kantor dan peralatan rumah tangga. Mengingat persamaan hak finansial antara DPR dan DPD, besaran gaji dan tunjangan yang dapat diterima anggota DPD seringkali sebanding dengan apa yang diterima anggota DPR. (hsy/hsy) Tonton videonya di bawah ini: Video: Parle Resto & Cafe, Tingkatkan Pengalaman Kuliner Indonesia! Berikut daftar 10 Profesi dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *