berita aktual Regulasi UMP Kerap Berubah-Ubah, Pengusaha Takut Investor Kabur

Jakarta, ILLINI NEWS – Dunia usaha khawatir dengan seringnya perubahan peraturan upah minimum. Menurut para pengusaha, hal ini dapat menyebabkan investor menolak berinvestasi di Indonesia. Kebijakan negara yang tidak konsisten ini tercermin dalam Undang-Undang Cipta Kerja. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, ada kekhawatiran di kalangan pelaku usaha dan calon investor terhadap kejelasan kebijakan, khususnya upah minimum, setelah beberapa pasal terkait ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dihapus.

Perlu dipahami juga bahwa permasalahan pengupahan ini akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja di industri padat karya seperti perusahaan sandang dan alas kaki yang sudah menyusun anggaran operasional tahun depan berdasarkan aturan lama. dapat mengganggu operasional bahkan mengancam lapangan kerja,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

Bagi perusahaan yang ingin berinvestasi, mereka berhenti melakukan ekspansi sehingga menyebabkan penyerapan tenaga kerja menjadi lebih rendah. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi 4 kali perubahan aturan upah minimum, yang terakhir adalah kenaikan upah minimum sebesar 6,5% yang dilancarkan Presiden Prabowo Subianto.

“Pemerintah harus menyikapi kebijakan ini secara bijak untuk menjamin iklim usaha yang efisien, kompetitif, dan dapat diprediksi bagi badan usaha,” kata Shinta.

Selain itu, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan prediktabilitas iklim usaha dan investasi di Indonesia, diperlukan dukungan iklim usaha dan reformasi struktural. Hal ini menjadi lebih penting karena tantangan perekonomian saat ini, termasuk ketidakpastian politik yang mempengaruhi daya saing Indonesia di kawasan.

Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah Inkremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia yang masih tinggi, menandakan efisiensi investasi di Indonesia masih belum optimal. Tahukah Anda bahwa ICOR Indonesia pada tahun 2023 masih berada di angka 6,33%, lebih tinggi dibandingkan ICOR ASEAN yang berkisar antara 4-5%.

ICOR merupakan parameter makroekonomi yang menggambarkan rasio penanaman modal atau modal dengan hasil yang diperoleh (produksi) dengan menggunakan investasi.

“Kami yakin pemerintah menyadari aspek-aspek yang perlu diperbaiki melalui reformasi struktural. Namun implementasi langkah-langkah tersebut harus dipercepat untuk memastikan Indonesia tetap kompetitif,” kata Shinta.

(fys/haa) Tonton video di bawah ini: Video: PPN 12% akan berlaku pada 2025, industri konsumen akan gagal Artikel berikutnya Hidup semakin sulit, para pemimpin dunia usaha minta Tapera hengkang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hacklinkbetsat
betsat
betsat
holiganbet
holiganbet
holiganbet
Jojobet giriş
Jojobet giriş
Jojobet giriş
casibom giriş
casibom giriş
casibom giriş
xbet
xbet
xbet
kavbet
extrabet
extrabet giriş
casibom
deneme bonusu veren bahis siteleri
casino siteleri
deneme bonusu veren siteler
grandpashabet giriş
bonus veren siteler
grandpashabet
grandpashabet
grandpashabet
casino siteleri
casibom
casibom giriş
casibom güncel
casibom güncel giriş
jojobet
pusulabet
betturkey
gamdom
https://www.observatoriomamalluca.com/ deneme bonusuescort esenyurtesenyurt masaj salonuesenyurt masaj salonubeylikdüzü masaj salonuesenyurt masaj salonucasibomavcılar masaj salonubeylikdüzü masaj salonubahçeşehir masaj salonuavcılar masaj salonumasaj salonuesenyurt masaj salonubeylikdüzü masaj salonuavcılar masaj salonubahçeşehir masaj salonuşirinevler masaj salonuesenyurt masaj salonuesenyurt masaj salonuesenyurt masaj salonubeylikdüzü masaj salonuesenyurt masaj salonuesenyurt masaj salonujojobet güncel girişcasibomcasibom girişjojobet girişmobil jojobetjojobet canlı bahisfixbet girişfixbetfixbet 2025 güncel girişmarsbahismarsbahismarsbahisjojobetjojobetjojobet
casibomeskişehir web sitesimarsbahiscasibomEskişehir Web Tasarımmarsbetmarsbahismarsbetmarsbetmarsbahis girişmarsbahis girişproduct testing