berita aktual Regulasi UMP Kerap Berubah-Ubah, Pengusaha Takut Investor Kabur

Jakarta, ILLINI NEWS – Dunia usaha khawatir dengan seringnya perubahan peraturan upah minimum. Menurut para pengusaha, hal ini dapat menyebabkan investor menolak berinvestasi di Indonesia. Kebijakan negara yang tidak konsisten ini tercermin dalam Undang-Undang Cipta Kerja. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, ada kekhawatiran di kalangan pelaku usaha dan calon investor terhadap kejelasan kebijakan, khususnya upah minimum, setelah beberapa pasal terkait ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dihapus.

Perlu dipahami juga bahwa permasalahan pengupahan ini akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja di industri padat karya seperti perusahaan sandang dan alas kaki yang sudah menyusun anggaran operasional tahun depan berdasarkan aturan lama. dapat mengganggu operasional bahkan mengancam lapangan kerja,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

Bagi perusahaan yang ingin berinvestasi, mereka berhenti melakukan ekspansi sehingga menyebabkan penyerapan tenaga kerja menjadi lebih rendah. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi 4 kali perubahan aturan upah minimum, yang terakhir adalah kenaikan upah minimum sebesar 6,5% yang dilancarkan Presiden Prabowo Subianto.

“Pemerintah harus menyikapi kebijakan ini secara bijak untuk menjamin iklim usaha yang efisien, kompetitif, dan dapat diprediksi bagi badan usaha,” kata Shinta.

Selain itu, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan prediktabilitas iklim usaha dan investasi di Indonesia, diperlukan dukungan iklim usaha dan reformasi struktural. Hal ini menjadi lebih penting karena tantangan perekonomian saat ini, termasuk ketidakpastian politik yang mempengaruhi daya saing Indonesia di kawasan.

Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah Inkremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia yang masih tinggi, menandakan efisiensi investasi di Indonesia masih belum optimal. Tahukah Anda bahwa ICOR Indonesia pada tahun 2023 masih berada di angka 6,33%, lebih tinggi dibandingkan ICOR ASEAN yang berkisar antara 4-5%.

ICOR merupakan parameter makroekonomi yang menggambarkan rasio penanaman modal atau modal dengan hasil yang diperoleh (produksi) dengan menggunakan investasi.

“Kami yakin pemerintah menyadari aspek-aspek yang perlu diperbaiki melalui reformasi struktural. Namun implementasi langkah-langkah tersebut harus dipercepat untuk memastikan Indonesia tetap kompetitif,” kata Shinta.

(fys/haa) Tonton video di bawah ini: Video: PPN 12% akan berlaku pada 2025, industri konsumen akan gagal Artikel berikutnya Hidup semakin sulit, para pemimpin dunia usaha minta Tapera hengkang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *