berita aktual Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Bisa Mendorong Pertumbuhan Ekonomi RI

Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah masih menggodok peraturan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan upah minimum provinsi tahun 2025 akan diumumkan paling lambat akhir bulan ini atau awal Desember 2024 pada pukul 09.00 WIB. terbaru.

Saleh Husin, Wakil Ketua KADIN Industri, juga menyampaikan pandangannya mengenai kebijakan pengupahan di masa depan. Ia mengatakan, kebijakan pengupahan harus tetap berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan tingkat pertumbuhan sebesar 8%, ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (26 November 2024).

Salih Hussin menjelaskan, kebijakan pengupahan yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional juga dapat menjadi katalis peningkatan kesejahteraan masyarakat secara lebih luas. Ia meyakini salah satu strategi efektif untuk mencapai pertumbuhan ekonomi adalah dengan meningkatkan kontribusi industri nasional terhadap produk nasional bruto.

Pada tahun 2023, kontribusi industri manufaktur terhadap PDB Indonesia mencapai 18,67%. Tingkat kontribusi sektor industri pada triwulan III tahun ini (2024) sebesar 19,02%. Pencapaian tersebut masih jauh dari pencapaian target kontribusi manufaktur sebesar 28% pada tahun 2045 dalam tujuan “Indonesia Emas”.

“Selain membantu meningkatkan nilai barang di Indonesia, manufaktur juga sangat penting dalam menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat secara keseluruhan. Dengan menciptakan lapangan kerja setidaknya akan mengurangi tingkat kemiskinan,” ujarnya.

Sedangkan menurut Permenperin 51/M-IND/PER/10/2013 Tahun 2013, terdapat enam kategori industri yang tergolong industri padat karya, yaitu industri minuman dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, serta industri kulit dan industri. Industri barang dari kulit, industri pembuatan sepatu, industri mainan, industri mebel. Bagi negara berpenduduk 282 juta jiwa, industri padat karya dan padat penduduk terbesar keempat di dunia ini dapat menjadi katalis bagi kesejahteraan sosial yang lebih luas.

Namun di sisi lain, industri padat karya merupakan kelompok industri yang sangat terkena dampak kebijakan terkait ketenagakerjaan seperti pengupahan.

Oleh karena itu, apabila putusan MK terhadap UU Cipta Kerja pada pilar ketenagakerjaan dimaknai atau dimaknai secara sepihak dalam melihat kepentingan kelompok tertentu, maka akan berdampak buruk pada sektor-sektor yang membutuhkan tenaga kerja, ujarnya.

Saleh Husin menegaskan syarat gaji dalam putusan MK tersebut sejalan dengan prinsip yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. “Indikator tertentu” diusulkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi tentang prinsip keseimbangan kontribusi pekerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi dan kehidupan yang layak bagi individu pekerja, yang sebelumnya telah diterima secara luas dalam PP 51/2023.

Sementara itu, dalam konteks Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 tentang persoalan perlunya gubernur menetapkan upah minimum daerah terpencil dan kabupaten/kota, prinsip ini tidak bisa serta merta diterapkan dan tidak bisa diterapkan pada sektor-sektor yang membutuhkan energi. pekerjaan.

“Untuk menetapkan pengupahan departemen sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja, perlu dilakukan pengendalian yang lebih profesional melalui peraturan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara perlu mengatur tata cara dan syarat pengupahan departemen pengaturan, dan gubernur tidak wajib melakukan hal tersebut di daerah tertentu, akan ada dampak negatifnya,” tutupnya. (wur/wur) Simak video di bawah ini: Video: Pengumuman UMP 2025, Jateng Masih Terendah! Artikel selanjutnya Hamdan Zorwa tampil membela Aljad Rajid dan membawa bukti Majelis Nasional ilegal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *