Jakarta, ILLINI NEWS – Ketika seseorang meninggal dunia, biasanya harta bendanya akan diserahkan kepada ahli waris dan dibagikan kepada anggota keluarga atau kerabatnya, salah satunya adalah anaknya.
Undang-undang mengenai pembagian harta diatur untuk menghindari perdebatan. Namun bagaimana jika almarhum memiliki harta benda namun tidak memiliki keluarga?
Sekalipun dia merasa kesepian sebagai tanggapannya, orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengannya mungkin dianggap berhak atas warisan.
Berikut daftar golongan ahli waris berdasarkan KUHPerdata.
Ahli waris dalam KUHPerdata
Pasal 832 KUH Perdata menyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi setelah kematian. Dalam KUH Perdata, asas pewarisan didasarkan pada hubungan kekerabatan sedarah.
Dengan demikian, yang berhak mewarisi pada hakikatnya adalah sanak saudara yang sah dan tidak sah serta suami atau istri yang tertua, sebagaimana tercantum dalam Pasal 832 KUH Perdata.
Sedangkan Pasal 852 KUHPerdata menjelaskan ada empat golongan, yaitu:
– Golongan I : suami/istri yang berumur paling panjang umur dan anak/keturunannya
– Kelompok II : orang tua dan saudara kandung Waris
– Golongan III : Keluarga yang mengikuti garis lurus ke atas setelah ayah dan ibu ahli waris
– Golongan IV : Paman dan bibi adalah ahli waris dari pihak ayah dan ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dianggap ahli waris, saudara kakek dan nenek serta anak-anaknya dianggap ahli waris sampai derajat keenam. .
Kelompok ahli waris menunjukkan ahli waris mana yang mendapat prioritas dalam pembagian warisan. Jika masih ada golongan I, maka golongan II, III, IV dipastikan tidak mempunyai harta ahli waris.
Tetapi bila tidak ada golongan I maka harta itu termasuk golongan II, jika tidak ada golongan I dan II maka termasuk golongan III. Dan sebagainya.
Bagaimana jika deposit tidak pernah ditarik?
Apabila tidak ada seorang pun yang dapat membuktikan bahwa ia adalah ahli waris yang sah, maka harta yang berbentuk titipan itu adalah harta yang menganggur (tidak dapat diadministrasikan).
Pasal 1127 KUH Perdata menyatakan:
“Badan Warisan wajib menurut undang-undang untuk mengurus setiap harta warisan yang belum diurus yang terbuka di wilayahnya, tanpa memperhatikan apakah harta itu cukup untuk membayar utang-utang ahli waris. Apabila Pusat mulai melaksanakan pengurusannya, maka wajib melaporkan hal ini ke kantor penggugat di Pengadilan “Perselisihan mengenai apakah harta warisan akan diadministrasikan jika timbul, Pengadilan akan memutuskan tanpa mengadakan persidangan atas permintaan pihak yang berkepentingan. orang atau atas usul kejaksaan”.
Beberapa dari Anda mungkin bertanya-tanya kapan suatu harta warisan bisa disebut sebagai harta terbengkalai. Dengan demikian, Pasal 1129 terjawab.
“Jika ahli waris tidak muncul setelah tiga tahun sejak tanggal pembukaan harta itu, maka perhitungan akhir harus dilakukan kepada negara yang berwenang menguasai harta itu untuk sementara waktu.”
(hsy/hsy) Tonton video di bawah ini: Video: Simak! Sektor Investasi Potensial di 2025 Artikel Selanjutnya Belajar dari Bunga Zainal, Rp