berita aktual Ada Bank Bullion, Simpan Emas Bisa Dapat Bunga

Jakarta, ILLINI NEWS – Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kini dapat mengajukan izin perbankan emas batangan untuk melakukan kegiatan akumulasi emas, pembiayaan emas, perdagangan dan penyimpanan emas. Kuning.

Pedoman pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Tahun 2024 No. 17 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha logam mulia.

Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengelolaan dan Pengembangan Lembaga Keuangan, Ventura Bersama, Lembaga Keuangan Mikro, dan Organisasi Jasa Keuangan Lainnya (FSO), mengatakan pada tahap awal, peminjaman usaha dan peminjaman emas hampir seperti menabung.

“Nantinya, selain emas yang kita simpan di bank, kita juga mendapat bunga dalam gram. Misalnya setiap bulan, setiap tahun kita dapat 0,1 gram, betul. Emas sebanyak itu nantinya akan dipinjamkan kepada masyarakat. bank emas batangan untuk produsen,” kata Nasrullah, Senin (12/9/2024).

Nasrullah mengatakan, tidak ada syarat minimal setoran bagi yang ingin menyimpan uang di bank emas batangan. Namun peminjam harus mengajukan pinjaman minimal 500 gram.

“Di sini kita batasi minimal pinjamannya. Minimal setengah kilogram. Jangan pinjam hanya 10 gram, 20 gram,” ujarnya.

Batasan ini ditetapkan karena bank emas batangan ini diperuntukkan bagi konsumen produksi. Hal ini diharapkan dapat mengurangi tren impor emas dan menyelamatkan sektor ekspor Indonesia.

“Makanya saya kurang ngerti kalau kita masyarakat awam tidak bisa pinjam uang sebanyak itu. Kalau kita pinjam 500 kg dan ada jaminan sebesar itu, baguslah. Tapi jumlah itu terutama untuk produksi ya. , “katanya. dikatakan.

Sebagaimana diketahui, POJK juga mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk mewajibkan jaminan sebesar 100% dari nilai pembiayaan emas.

Agunan dapat berupa uang tunai atau setara kas, deposito berjangka atau surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Indonesia. Jika harga emas turun atau naik, penyedia jasa dapat meminta penyesuaian agunan dalam bentuk uang tunai atau setara kas.

Terkait jenis badan usaha, POJK 17/2024 juga mengatur bahwa lembaga jasa keuangan hanya boleh memperdagangkan logam mulia yang kegiatan utamanya adalah peminjaman atau pembiayaan. Namun Bank Ekonomi Rakyat (BPR) dan lembaga keuangan mikro tidak termasuk dalam kelompok ini.

Bank umum harus memiliki modal minimal Rp 14 triliun untuk memperdagangkan logam mulia. Bank umum dengan modal yang diatur juga diperbolehkan memperdagangkan logam mulia melalui Unit Perdagangan Syariah (UUS).

Lembaga jasa keuangan yang hanya melakukan kegiatan perdagangan logam mulia berupa penyimpanan emas dikecualikan dari kewajiban modal sebesar Rp 14 triliun.

Dua lembaga jasa keuangan saat ini diyakini mampu menjalankan operasi emas batangan: Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

(mkh/mkh) Simak videonya di bawah ini: Video: OJK yang didukung industri keuangan yakin bisnis PVNL RI akan berkembang Artikel selanjutnya Siap-siap, akan ada bank emas! BUMN ini akan menjadi sepeda motor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *