illini news OJK Terbitkan 2 Peraturan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi & Dapen

Jakarta, ILLINI NEWS – Badan Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan dua Peraturan Jasa Keuangan (POJK) baru yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas di kalangan pelaku industri jasa keuangan, khususnya perusahaan asuransi dan dana pensiun.

POJK Nomor 2024 tentang Pelaporan Dana Pensiun Interim Peraturan ini mengatur tentang kewajiban Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk menyusun dan menyampaikan laporan interim kepada OJK. Aturan Dasar dalam POJK:

1. Menentukan jenis laporan berkala; Laporan yang harus diserahkan:

A. Laporan Bulanan: Berisi laporan keuangan bulanan dan informasi relevan lainnya. Laporan bulanan paling lambat diserahkan pada tanggal 10 bulan berikutnya.

B. Laporan tahunan yang mencakup laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, laporan teknis, dan laporan publikasi. Laporan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.

C. Laporan lainnya, termasuk laporan keberlanjutan, strategi anti-penipuan, dan implementasi rencana bisnis. Pelaporan lainnya memenuhi batasan waktu yang ditentukan dalam POJK atau ketentuan hukum lainnya yang mewajibkan penyampaian laporan.

2. Kewajiban dana pensiun mengirimkan laporan tercetak kepada peserta melalui media yang dapat diakses oleh peserta.

3. Tindakan terkait penyusunan laporan interim Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang mengelola 2 program pensiun;

4. Menyampaikan laporan berkala melalui sistem pelaporan OJK untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas persediaan.

5. Tindakan yang berkaitan dengan penyampaian koreksi laporan bulanan berdasarkan hasil pengawasan Komite Sentral;

6. Pengenaan sanksi administratif berupa denda atas kesalahan informasi dalam laporan berkala akhir dan laporan bulanan.

POJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2025. Karena merupakan POJK, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan dana pensiun dan meningkatkan perlindungan kepentingan pemangku kepentingan melalui transparansi informasi yang lebih baik. POJK Nomor 2024 tentang Pelaporan Berkala Perusahaan Perasuransian yang diterbitkan POJK merupakan kelanjutan dari amanat Pasal 22 ayat (7) dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Diubah dengan Undang-Undang tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan Tahun 2023, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 55/POJK.05/2017 yang mengatur ketentuan mengenai laporan berkala perkembangan perusahaan asuransi. industri asuransi.

Melalui POJK ini, OJK berharap dapat menjamin efektivitas fungsi pengawasan di bidang asuransi dengan mengatur aturan terkait penyusunan dan penyampaian laporan berkala perusahaan asuransi yang memuat informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha. masukkan waktu. dan bentuknya ditetapkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

POJK tersebut adalah POJK 55 55/POJK.05/2017 tentang penyempurnaan pelaporan berkala perusahaan asuransi, sehubungan dengan penerapan standar pelaporan keuangan kontrak asuransi pada tahun 2025.

Aturan Dasar dalam POJK:

1.

2. Mekanisme untuk memberikan laporan tertentu dan hasil analisis laporan perusahaan asuransi kepada pihak yang berwenang seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, fiskus pajak, perbankan Indonesia, dan Lembaga Asuransi Tabungan.

3. Penguatan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau penurunan derajat kesehatan, serta denda administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan.

OJK menjelaskan, proses POJK ini melibatkan pemangku kepentingan dan memperhitungkan pendapatan industri asuransi, sehingga diharapkan dapat mewujudkan pengembangan perusahaan asuransi yang lebih sehat.

POJK ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025, dan pemberian denda administratif atas kesalahan pelaporan akan berlaku pada posisi pelaporan pada bulan Juni 2025.

Dengan diterbitkannya Peraturan ini, OJK berharap dapat meningkatkan kualitas pengawasan terhadap industri asuransi melalui tersedianya data dan informasi yang baik.

(fsd/fsd) Simak video di bawah ini: Video: Alasan asuransi dan penjaminan kredit harus bermodalkan 250 miliar rubel. Artikel berikut menunjukkan OJK memiliki 8 asuransi dan 15 penerbitan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *