Jakarta, ILLINI NEWS – Debt collector menjadi momok menakutkan bagi nasabah yang gagal memenuhi kewajiban utangnya. Debt collector diperbolehkan menagih utang berdasarkan tahun 2023. POJK 22, Penyedia Jasa Keuangan.
Namun Pasal 62 aturan tersebut menyatakan bahwa penyedia jasa keuangan harus memastikan bahwa rekening yang diterbitkan kepada konsumen sesuai dengan aturan yang berlaku bagi masyarakat dan yang ditetapkan oleh undang-undang dan perbuatan hukum lainnya.
Oleh karena itu, penyedia jasa keuangan harus memastikan penyelesaiannya dilakukan tanpa menggunakan ancaman dan tindakan yang membingungkan konsumen. Checkout juga tidak boleh mengintimidasi dan harus dilakukan secara teratur.
Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa tagihan diterbitkan di alamat penagihan atau tempat usaha pengguna pada hari Senin hingga Sabtu, kecuali hari libur, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Pengumpul dapat melakukan pengumpulan di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan, namun dengan izin terlebih dahulu dari pengguna.
Friderica Widyasari Dewi, Direktur Eksekutif Bidang Perilaku, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Badan Usaha Jasa Keuangan juga mengingatkan konsumen untuk tidak hanya meminta hak perlindungan konsumen, tetapi juga bertanggung jawab melakukan pembayaran tepat waktu.
“Kami terus mengedukasi masyarakat, kalau tidak mau ketemu debt collector, bayar sesuai kewajibannya,” kata Kiki.
Jika konsumen tidak mampu membayar, Kiki menyarankan agar konsumen proaktif mendekati lembaga keuangan untuk melakukan restrukturisasi. Namun dia mengatakan, keputusan akhir mengenai restrukturisasi adalah hak perusahaan pembiayaan.
“Tetapi daripada mencari-cari, proaktiflah diri Anda sendiri jika ada komitmen yang tidak bisa dipenuhi,” ujarnya.
OJK juga menegaskan tidak akan melindungi pengguna jahat yang mempunyai niat buruk untuk mengembalikan kredit.
“OJK tidak akan melindungi konsumen yang nakal,” kata Deputi Komisioner Pengawasan Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Sarjito. (ayh/ayh) Simak videonya di bawah ini: Video: Investree bangkrut dan izin OJK dicabut, Ketua AFPI angkat bicara Artikel selanjutnya Aturan Pinjol Terbaru, Debt Collector Bisa Tagih Kontak Darurat?