Jakarta, ILLINI NEWS – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta Menteri Perdagangan Budi Santoso meninjau kembali Peraturan Perdagangan (Permendag) no. 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan peraturan impor. Apa alasan Yassierli?
“Itu bukan review, maksudnya kita dorong adanya review, yaitu ada beberapa ahli yang menganalisa, yang satu terkait dengan ini, yang satu lagi terkait dengan isu impor dan penyelundupan ilegal, ini bukan. Sederhana juga kan, dan kita lihat itu salah satu alasan utamanya, sebenarnya khusus terkait tekstil,” kata Yassierli saat ditemui di gedung Bappenas, Jakarta, Senin. (30.12.2024).
Yassierli mengungkapkan, banyak industri TPT dalam negeri yang mendapat tekanan akibat aturan tersebut. Salah satu penyebab utamanya adalah penyerangan produk TPT impor yang diduga terjadi karena Peraturan 8 Menteri Perdagangan.
“Banyak sekali tekstil yang diimpor secara ilegal, diselundupkan dengan cara yang berbeda-beda, sehingga yang beredar di pasar Indonesia adalah tekstil yang sangat murah, akibatnya perusahaan kita kesulitan, akibatnya sulit untuk bertahan”. “, jelasnya.
Ia mengatakan, persoalan ini sudah diangkat dalam rapat di tingkat kabinet koordinator. Nanti yang memutuskan diubah atau tidak adalah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Hal itu sempat diangkat dalam rapat koordinasi anggota dewan sehingga ditindaklanjuti oleh anggota dewan koordinator, sehingga anggota dewan koordinator saat itu akan mengkaji dan mengkaji ulang,” ujarnya. (wur/wur) Simak videonya di bawah ini: Video: Kebakaran di Los Angeles Makin Parah hingga Peminat Sepeda Motor Listrik Semakin Sedikit Artikel selanjutnya Zulhas serahkan jabatan Menteri Perdagangan kepada Pejabat Kementerian Perdagangan, Budi Santoso