berita aktual Aturan Haji 2025: Jemaah Wajib Memetahui!

Jakarta, Indonesia – Pemerintah Republik Indonesia bersama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi 1446 M/ Menandatangani akad haji musim haji 2025.

Penandatanganan perjanjian tersebut dihadiri oleh Menteri Agama Nasarudin Omar dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabia di Jeddah pada Minggu (12 Januari 2025). Dalam nota tersebut, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi masyarakat untuk melarang ibadah haji pada tahun 2025.

Semua jamaah haji wajib menghormati dan menaati peraturan Kerajaan Arab Saudi akan dilakukan, termasuk gerakan-gerakan pada puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina. Umat ​​beriman diminta untuk tidak melakukan kegiatan dakwah dan tidak bersuara di muka umum. Sebaliknya, jemaah wajib menghormati dan menjaga kesucian kedua tempat suci tersebut.

Aturan lain mengenai penggunaan peralatan fotografi, termasuk perangkat seluler, keselamatan dan Tidak mengganggu ketertiban umum. Pembatasan lainnya termasuk pengibaran bendera negara tertentu, slogan politik dan partai, atau musim haji termasuk politisasi.

Kami juga telah menyetujui sejumlah langkah keamanan yang berlaku bagi jamaah selama perjalanannya. Prinsipnya, Pemerintah Indonesia berkomitmen terhadap keamanan dan kenyamanan jemaah haji di Tanah Suci bersama Kerajaan Arab Saudi. siap untuk dikerjakan. kata pernyataan itu. Kata Menteri Agama Nasarudin dalam keterangan resmi (14 Januari 2025).

Menag berharap dengan ditandatanganinya MoU tersebut, persiapan ibadah haji dapat segera selesai. “Saya mohon kepada semua orang yang terlibat dalam persiapan untuk mengerahkan seluruh tenaga dan pikiran untuk menunaikan ibadah haji 1446/2025. saya bertanya. Itu berhasil,” katanya.

Indonesia saat ini memiliki kuota 2.210 petugas, atau 1% dari kuota parlemen. Dari Nasarudin, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al Rabia akan menerima kuota tambahan personel Indonesia.

Ia menambahkan, “Kami akan terus berusaha mendapatkan jumlah petugas agar jumlahnya bisa menyamai jumlah jamaah haji Indonesia “Memberikan layanan tingkat tertinggi.”

Salah satu bagian dari MoU menyatakan bahwa Kementerian Haji dan Umrah akan memiliki rasio petugas sesuai kebutuhan berhak menambah atau mengurangi. Kontrak layanan ini akan diperbarui setelah tahapan selesai pada interval yang telah ditentukan.

(haa/haa) Simak video berikut ini: Video: Gaet Nasabah Lebih Banyak, Asuransi Syariah Hadapi Masalah Ini! Artikel Berikutnya Pejabat Haji 2025 Daftar Persyaratan, Formasi dan Koneksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *