Jakarta, ILLINI NEWS – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2024. Lantas bagaimana aturan barang yang dikecualikan, simak pembahasan Syarifah Rahma bersama Wakil Koordinator Makroekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator? bidang Ekonomi Ferry Irawan di ILLINI NEWS Noon Power Program, Selasa (17/12/2024).
Related Posts
illini berita Hati-hati! Penipuan Wangiri Sedang Bergentayangan, Begini Modusnya
Jakarta, ILLINI NEWS – Sejumlah penipuan baru terus bermunculan. Salah satunya adalah Penipuan Wangiri, penipuan yang populer di Jepang pada…
berita aktual Bos BRI Ungkap Insentif Yang Dibutuhkan Buat Jaga Bumi
Jakarta, ILLINI NEWS – Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Sunarso mengumumkan dua konsesi yang diperlukan untuk…
illini news Penjualan Mobil RI Ancur-ancuran, Bos Otomotif Turunkan Target 23%
JAKARTA, ILLINI NEWS – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikendo) resmi menurunkan target penjualan mobil di dalam negeri menjadi hanya…