Jakarta, ILLINI NEWS – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2024. Lantas bagaimana aturan barang yang dikecualikan, simak pembahasan Syarifah Rahma bersama Wakil Koordinator Makroekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator? bidang Ekonomi Ferry Irawan di ILLINI NEWS Noon Power Program, Selasa (17/12/2024).
Related Posts
illini news AS-Israel Pecah? Biden Warning Keras Netanyahu
Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah mengeluarkan peringatan keras kepada Israel. Hal ini terkait dengan serangan Zionis…
berita aktual Keras! Tetangga RI Hukum Gantung 3 Pengedar Narkoba dalam Sepekan
Jakarta, ILLINI NEWS – Singapura kembali mengeksekusi terpidana narkoba Rosman Abdullah, 55 tahun, dengan cara digantung pada Jumat (22/11/2024). Ini…
berita aktual MK Kabulkan Permintaan Buruh, Begini Aturan Terbaru Soal PHK!
Jakarta, ILLINI NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja…