berita aktual Video: Uji Daya Tahan Ekonomi RI Saat PPN Lebih Tinggi

Jakarta, ILLINI NEWS – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2024. Lantas bagaimana aturan barang yang dikecualikan, simak pembahasan Syarifah Rahma bersama Wakil Koordinator Makroekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator? bidang Ekonomi Ferry Irawan di ILLINI NEWS Noon Power Program, Selasa (17/12/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *