Jakarta, ILLINI NEWS – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indriwati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Meski tarif cukai tidak berubah, namun mulai 1 Januari 2025 harga jual rokok jenis tertentu akan mengalami perubahan.
Selengkapnya di acara “Evening Up” ILLINI NEWS pada Jumat (13/12/2024).