Jakarta, ILLINI NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan kenaikan upah minimum (UMP) pada tahun 2025 dapat berdampak pada penetrasi produk asuransi. Dengan meningkatnya gaji pegawai, pendapatan premi asuransi diperkirakan akan meningkat.
Direktur Pelaksana Dana Pensiun, Perasuransian, Penjaminan, dan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini banyak masyarakat Indonesia yang memandang asuransi sebagai kewajiban dibandingkan kebutuhan. Terakhir, kemauan untuk mengeluarkan uang untuk asuransi masih rendah.
“Nah, kita harus mengedukasi masyarakat bahwa produk asuransi itu sebuah kebutuhan. Nanti kita harus mengedukasi masyarakat secara perlahan tentang literasi,” kata Ogi, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (18/11/2024).
Ia juga tak menampik, keputusan pemerintah menaikkan UMP bisa menjadi salah satu pendorong padatnya asuransi di Indonesia. “Ya, tentu saja,” kata Ogi saat ditanya mengenai hal itu.
Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja Yassierli memastikan UMP akan meningkat pada tahun 2025. Namun, Yasierli mengungkapkan peraturan menteri tentang pengupahan masih dalam pembahasan dan masih ada produk hukum yang perlu diharmonisasi.
Selain itu, Ogi menilai penetrasi asuransi terus meningkat. Hal ini terlihat dari total hadiah yang dikumpulkan hingga bulan September 2024.
Berdasarkan data OJK, aset asuransi komersial tercatat sebesar Rp 922,48 triliun, meningkat 3,81% year-on-year (YoY). Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan kinerja Desember 2022 (1,97% year-on-year), Desember 2023 (1,6% year-on-year), dan September 2023 (0,13% year-on-year).
“Nilai premi asuransi komersial Rp 245,22 triliun naik 5,77% (year-on-year),” kata Ogi dalam konferensi pers hasil rapat bulanan dewan Oktober 2024, Jumat (1/11/2024). .
Pertumbuhan premi ini juga jauh lebih tinggi dibandingkan kinerja Desember 2022 (1,21% y/y), Desember 2023 (1,46% y/y) dan September 2023 (1,49% y/y).
Asuransi non-jiwa dan reasuransi masih menjadi pendorong pertumbuhan industri, tumbuh 9,78% year-on-year menjadi Rp 109,78 triliun. Asuransi jiwa mencatatkan premi sebesar Rp 135,64 triliun, naik 2,73% year-on-year. (mij/mij) Simak video berikut ini: Video: Alasan Asuransi Kredit dan Surety Harus Bermodal Rp 250 Juta Artikel selanjutnya OJK Laporkan Aset Industri Asuransi RI Capai Rp 1126 T per Juni 2024