Jakarta, Indonesia – PT BISI Internasional Tbk. (BISI) mengumumkan pemberhentian Andy Gumala sebagai direktur karena gagal menjalankan kepengurusan perusahaan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertanyakan dampak finansial dan operasional dari kelalaian dan itikad buruk Andy Gumala. Manajemen mengatakan dampak yang ditimbulkan Andy tidak dapat mencapai target peningkatan penjualan pada tahun 2023.
“Dampak finansial dan operasionalnya adalah tidak terpenuhinya target pertumbuhan penjualan pada tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam laporan tahunan,” tulis manajemen, dikutip Rabu (16/10).
Lebih lanjut, BEI juga menanyakan potensi tuntutan hukum atau akibat hukum lainnya atas kelalaian dan itikad buruk Andy Gumala. Namun hingga saat ini, dewan tidak melihat potensi tuntutan hukum atau implikasi hukum lainnya.
Terkait dengan tindakan perbaikan atas kelalaian dan itikad buruk Andy Gumala, Direktur Utama akan mengevaluasi dan merevisi (jika diperlukan) seluruh kebijakan yang diterapkan Andy Gumala selama menjabat sebagai Direktur Pemasaran.
Sementara itu, langkah preventif Perseroan ke depan untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari, Direksi dan Komite Nominasi dan Remunerasi akan mengevaluasi dan meningkatkan kualitas proses nominasi untuk merekomendasikan nominasi yang lebih sesuai kepada anggota. mulai dari dewan dan komisaris hingga rapat umum.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui pemberhentian Andy Gumala akan digelar pada 8 November 2024.
Sebelumnya, mengacu pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), pemberhentian tersebut sesuai kewenangan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1, LAKI-LAKI 33.
Alasan pemberhentian sementara tersebut adalah Bapak Ir. Andy Gumala tidak mengelola perusahaan dengan penuh iman dan tanggung jawab serta lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai direktur, tulis manajemen pada Kamis (26/2). 9).
Selanjutnya, perseroan akan menggelar rapat umum (RUPS) untuk menyetujui pemberhentian pengurus.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 3 POJK 33, pengurus meminta agar pengurus mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk menetapkan atau membatalkan pemberhentian sementara tersebut dalam jangka waktu paling lambat 90 hari setelah tanggal pemberhentian sementara,” dia menyimpulkan. (fsd/fsd) Simak video di bawah ini: Video: Penjualan Mobil Lemah, Apakah Saham Emiten Otomotif Masih Menarik? Video Artikel Selanjutnya: BEI Incar Posisi Emiten di Listing Mei 2024