Jakarta, ILLINI NEWS – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka kemungkinan program lanjutan di Indonesia bisa dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini juga tertuang dalam Keputusan Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Kelompok Kerja Percepatan Transmisi dan Ketahanan Energi Nasional.
Bahlil mengatakan lembaga keuangan seperti bank dalam negeri dan lembaga non keuangan saling bersinergi untuk menjamin keberlangsungan pembiayaan di dalam negeri, tidak hanya melalui APBN.
“Satgas ini juga diberi wewenang melalui Perpres untuk merumuskan, mengidentifikasi, dan merekomendasikan pembiayaan yang dapat dilakukan melalui pembiayaan bank atau non bank atau APBN,” jelasnya saat ditemui di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta, Jumat. (1 Oktober 2025).
Merujuk pada Pasal 3 huruf E Keputusan Presiden No. 1/2025 menyatakan bahwa: mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis bagi kelancaran dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non-bank dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meski bisa didanai APBN, kata Bahlil, hal itu akan mengurangi pendanaan negara.
“Di Perpres misalnya, ada PMN (penyertaan modal negara). Toh PMN ada di APBN. Kalau kemudian tanggung jawabnya dilimpahkan ke BUMN. BUMN misalnya butuh modal yang cukup. PMN harus ada. Tapi, “Kami dari Satgas berkeyakinan bahwa kami akan menghindari pengeluaran dana APBN sesedikit mungkin, agar pengurangannya sekecil mungkin”.
Yang jelas, Satgas Hilirisasi juga akan mendorong pendanaan dari sektor lain seperti pasar modal dan perbankan, baik milik negara maupun swasta.
Satgas Hilirisasi dibentuk untuk mewujudkan percepatan hilirisasi sektor mineral dan batubara, migas, pertanian, kehutanan, dan kelautan untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri.
Serta mendorong kemajuan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri, baik yang bersumber dari minyak dan gas bumi, batu bara, listrik, dan sumber energi baru terbarukan.
Satgas tersebut juga bertugas mengoordinasikan perumusan regulasi, standar prioritas usaha, ketersediaan pembiayaan, dan pendapatan negara.
Hal ini mencakup pemetaan wilayah usaha, adaptasi dan penerapan tata ruang darat dan laut, serta rekomendasi proyek strategis ketahanan listrik dan energi nasional masa depan yang dapat dibiayai oleh perbankan dan non-bank ke APBN. (pgr/pgr) Tonton video di bawah ini: Video: Satgas dibentuk, apakah aksi jual Minerba akan terus berlanjut? Artikel selanjutnyaPrabowo bentuk gugus tugas untuk kegiatan selanjutnya, Bahlil jadi ketuanya