Jakarta, ILLINI NEWS – Praktik pernikahan dini di Indonesia kini semakin menurun. Ada beberapa alasan yang menyebabkan menurunnya angka pernikahan di kalangan muda antara usia 16 dan 30 tahun.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009, pemuda adalah warga negara Indonesia yang berusia 16-30 tahun.
Berdasarkan data Susenas tahun 2024, diperkirakan terdapat sekitar 64,22 juta generasi muda yang tersebar di seluruh Indonesia atau seperlima dari jumlah penduduk Indonesia.