berita aktual PPN 12% QRIS Bukan Dibayar Konsumen, Begini Penjelasannya!

JAKARTA, ILLINI NEWS – Direktur Konsultan, Pelayanan, dan Humas Pajak Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, penjual, bukan pembeli, yang mengajukan pajak penjualan melalui Quick Register Indonesia atau layanan QRIS.

Selain itu, ia mengatakan, pengenaan PPN atas jasa yang diberikan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJSP) kepada Pedagang akan dikenakan PPN sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022.

Lebih lanjut dia menegaskan, dasar PPN adalah Nilai Eceran (MDR) yang dipungut oleh penyedia jasa pemilik ritel. Diketahui, MDR merupakan tarif layanan berdasarkan ketentuan Bank Indonesia (BI) kepada merchant dan agen pembayaran (PJP) yang bertransaksi menggunakan QRIS.

Biaya MDR ini dibayar oleh merchant dan tidak dapat dibebankan kepada pelanggan Besaran MDR ditentukan oleh Bank Indonesia dan diterapkan sesuai dengan kategori usaha dan nilai transaksi.

Bisa 0,1% atau 0,2% dari transaksi dan pedagang itu sebenarnya pemasoknya,” kata Dwi di kantor DJP, Jakarta, Senin (23/12). /2024).

Namun, Dwi juga mengingatkan bahwa prinsip pajak ad valorem yang dikenakan atas penyerahan barang atau jasa kepada konsumen adalah pajak. Jadi, ketika Anda menetapkan biaya transaksi, biasanya penyedia layanan uang digital mengenakan PPN.

“..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *