Jakarta, ILLINI NEWS – Mulai 1 Januari 2025 Masyarakat Indonesia akan menghadapi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Pemerintah memastikan hal tersebut tidak berlaku untuk semua barang dan jasa.
Lihat selengkapnya di Earnings Program ILLINI NEWS, Selasa (17/12/2024).