Isi
Jakarta, ILLINI NEWS – Jalan tol memiliki aturan ketat mengenai jenis kendaraan yang boleh melintas di jalan tersebut. Terutama bagi mereka yang ingin mencari alternatif perjalanan yang lebih cepat.
Salah satu norma yang cukup dikenal masyarakat adalah larangan pergerakan sepeda motor di jalan tol. Berbagai faktor seperti keselamatan, desain infrastruktur, dan peraturan perundang-undangan menjadi alasan utama mengapa sepeda motor tidak diperbolehkan di jalan tol.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 38 Keputusan Pemerintah (Resolusi Pemerintah) Nomor 44 Tahun 2009. Pasalnya, dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Oleh karena itu, lalu lintas kendaraan roda dua seperti sepeda motor jelas dilarang. Angka 1: Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan roda 4 dan lebih dari kendaraan bermotor roda 2 yang secara fisik terpisah dari jalan tol, diperuntukkan bagi kendaraan roda 4, dan lain-lain.
Kemudian dijelaskan juga dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang jalan tol pasal 1 ayat 7, pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dan membayar tol.
Sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 38, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih besar. Risiko sepeda motor di jalan tol
Soni Susmana, pakar keselamatan berkendara dari Safety Consultant Indonesia (SDCI), menjelaskan sepeda motor memiliki bahaya besar saat berkendara di jalan tol. Hal tersebut disampaikan kepada Sony, seperti dikutip Detikcom, pada 17 Januari 2025. Kecepatan minimum dan perilaku pengemudi
Menurut Sony, kecepatan rata-rata mobil di jalan tol adalah 60-100 km/jam. Hal ini menyulitkan sepeda motor yang seringkali tidak bisa mencapai kecepatan tersebut, apalagi jika perilaku pengendaranya tidak menentu. Ancaman angin samping
Bahaya lain bagi pengendara sepeda motor di jalan tol adalah angin melintang yang dapat membahayakan keselamatan. Oleh karena itu, sepeda motor tidak boleh masuk ke jalan tol, apalagi di pintu masuk sudah terpasang rambu larangan lewat sepeda motor dengan jelas.
Alasan utama pelarangan sepeda motor di jalan tol adalah faktor keselamatan baik bagi pengendara sepeda motor itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Meski demikian, bukan berarti sepeda motor dilarang sepenuhnya memasuki jalan tol. Sesuai dengan Keputusan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang perubahan PP Nomor 15 Tahun 2005 sepeda motor dapat melaju di jalan tol apabila jalan tol tersebut mempunyai jalur khusus
Jalur khusus sepeda motor harus terpisah secara fisik dari jalur kendaraan roda empat atau lebih besar. Saat ini telah tersedia jalur khusus sepeda motor di salah satu jalan tol di Indonesia yaitu Tol Bali Mandara
Pentingnya Pemisahan Jalur Pemisahan lajur ini dimaksudkan untuk menjamin keselamatan pengendara sepeda motor dan meminimalkan risiko kecelakaan.
Klarifikasi dalam Resolusi Pemerintah Resolusi Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 menyatakan bahwa akses jalan tol harus disediakan bagi kendaraan bermotor roda dua, namun harus tetap memperhatikan pertimbangan keselamatan. (hsy/hsy) Simak videonya di bawah ini: Video: Perjalanan Shin Tae-yong bersama Timnas Indonesia