berita aktual Prancis Minta RI Pulangkan Warganya yang Divonis Hukuman Mati

JAKARTA, ILLINI NEWS – Prancis telah mengirimkan permintaan resmi ke Indonesia untuk memindahkan terpidana mati yang telah dipenjara selama hampir 20 tahun dari negara tersebut.

Menurut AFP, Indonesia telah membebaskan setengah lusin tahanan dalam beberapa pekan terakhir dalam kasus-kasus besar, termasuk seorang ibu asal Filipina yang dijatuhi hukuman mati dan lima anggota terakhir geng narkoba “Bali Nine”.

Para diplomat Perancis telah mengakui bahwa negosiasi sedang dilakukan untuk menyerahkan Serge Atlawi, seorang warga negara Perancis berusia 61 tahun yang ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik obat rahasia di luar Jakarta.

“Kami sudah menerima surat resmi yang meminta pemindahan Serge Atlawi,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihja Mahendra kepada AFP, Sabtu (28/12/2024).

Ia mengatakan, surat tersebut akan dipelajari dan dibahas pada awal Januari setelah libur lebaran.

Sedangkan Atlawi, ayah empat anak, mengaku tidak bersalah dan mengaku memasang mesin tersebut di tempat yang disangkanya adalah pabrik akrilik.

Dia awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, namun Mahkamah Agung pada tahun 2007 meningkatkan hukumannya menjadi hukuman mati di tingkat banding.

Atlawi ditahan di Pulau Nusakambangan di Jawa Tengah, yang dikenal sebagai “Alcatraz” di Indonesia. Setelah divonis hukuman mati, ia dipindahkan ke Kota Tangerong pada tahun 2015 sebelum proses banding.

Dia dijadwalkan akan dieksekusi pada tahun itu bersama dengan delapan pelaku narkoba lainnya, namun diberikan penangguhan hukuman dan pihak berwenang Indonesia setuju untuk membiarkan proses banding dilanjutkan.

Dalam bandingnya, pengacara Atlawi berpendapat bahwa Presiden saat itu Joko Widodo tidak mempertimbangkan kasusnya dengan baik karena menolak permohonan grasi Atlawi, yang merupakan kesempatan terakhir bagi terpidana mati untuk menghindari regu tembak.

Namun, pengadilan tetap pada keputusan sebelumnya bahwa mereka tidak mempunyai yurisdiksi untuk mendengarkan permohonan pengampunan.

Pengacara Atlawi, Richard Sedilot mengatakan, masih ada harapan besar untuk transfer tersebut.

Awal bulan ini, terpidana Filipina Mary Jane Veloso dengan penuh air mata bertemu kembali dengan keluarganya hampir 15 tahun setelah dia dieksekusi di Indonesia. Dia dipindahkan ke penjara wanita di Manila, di mana dia menunggu pengampunan atas hukuman narkoba yang dia terima.

Menurut laporan AFP KontraS, setidaknya 530 orang di Indonesia telah terancam hukuman mati, sebagian besar karena pelanggaran narkoba.

Menurut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, lebih dari 90 orang asing dijatuhi hukuman mati pada awal bulan November, semuanya atas tuduhan narkoba.

Meskipun negosiasi pemindahan tahanan sedang berlangsung, pemerintah Indonesia baru-baru ini mengindikasikan akan melanjutkan eksekusi yang telah ditangguhkan sejak tahun 2016 bagi terpidana mati narkoba.

(luc/luc) Tonton video di bawah ini: Video: 2 trem bertabrakan di Strasbourg Prancis, 68 terluka Artikel berikutnya Perang geng narkoba, remaja 15 tahun ditembak di kepala

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *