Jakarta, ILLINI NEWS – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) telah memulai proses akuisisi bank umum syariah bernama PT Bank Victoria Syariah (BVIS) setelah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat (CSPA) dengan pemegang saham BVIS yang berbasis di Jakarta pada Rabu 15 Januari 2025 Is.
Berdasarkan perjanjian tersebut, BTN akan mengakuisisi 100% saham BVIS dari pemegang sahamnya yaitu PT Victoria Investama Tbk. (VICO), PT Bank Victoria Internasional Tbk. (BVIC) dan Balai Kebudayaan Jakarta (BHP). Berdasarkan ringkasan rencana pengambilalihan yang dirilis kedua belah pihak, Victoria Investama merupakan pemegang saham mayoritas BVIS dengan kepemilikan 80,18%, disusul Bank Victoria International 19,80% dan BHP Jakarta 0,0016%.
Dengan akuisisi ini, BTN akan menjadi pemilik penuh Bank Victoria Syariah dengan kepemilikan maksimal 100% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh di BVIS dengan total nilai nominal Rp 1,06 triliun. BTN membeli BVIS dari sumber pembiayaan internal yang disusun sesuai dengan rencana bisnis bank.
Direktur Utama BTN Nixon LP Nepitupulu mengatakan aksi korporasi BTN terhadap BVIS merupakan bagian dari rencana BTN untuk membentuk Bank Umum Syariah (BUS) melalui strategi anorganik. Setelah mendapat persetujuan regulator atas rencana aksi akuisisi BVIS, BTN akan memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN, khususnya BTN Syariah, dan menggabungkannya ke dalam BVIS menjadi bus baru.
“BTN menilai perkembangan ekonomi syariah di Indonesia harus didukung oleh pemain yang memiliki keunggulan kompetitif dengan penawaran layanan perbankan dan keuangan yang komprehensif untuk sektor perumahan. Aksi korporasi ini berupaya untuk menjawab situasi tersebut dan menyikapi: Pemegang saham BTN dan Bank Victoria Syariah berkomitmen mendukung upaya tersebut,” kata Nixon dalam keterangan resminya, Senin (20/1/2025). “Kami telah mencapai kesepakatan bersama.”
Penandatanganan CSPA ini berdasarkan kesepakatan kedua pihak yang dicapai setelah proses uji tuntas yang dilakukan BTN terhadap Bank Victoria Syariah dalam beberapa bulan terakhir. Nixon mengatakan BTN memutuskan mengakuisisi Bank Umum Syariah dan menggabungkannya dengan BTN Syariah karena prosesnya tidak berbelit-belit dan tidak memakan banyak waktu. Sebab, aturan dan ketentuan bank umum konvensional yang memiliki anak perusahaan syariah mengharuskan BTN segera menutup unit usaha syariah sebelum tahun 2026.
Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12 Tahun 2023 Badan Usaha Syariah Harus Berasal dari Bank Tradisional Asli – Hal ini terjadi apabila nilai aset mencapai 50% dari total nilai aset asli atau minimal Rp. Memiliki aset senilai Rp 50 triliun. Pemisahan ini wajib dilakukan paling lambat dua tahun setelah laporan keuangan triwulan terakhir menunjukkan jumlah aset memenuhi persyaratan.
Hingga kuartal III 2024, BTN Suriah mencatatkan aset sebesar Rp58 triliun, meningkat 19,2% (year-on-year) dari Rp48 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Berdasarkan proyeksi BTN, lebih lanjut Nixon menyatakan nilai aset BTN Suriah bisa mencapai sekitar Rp66 triliun hingga Rp67 triliun bila menjadi bank syariah komersial.
Sementara itu, Bank Victoria Syariah dinilai sebagai kandidat yang tepat untuk dijadikan bank komersial syariah karena ukuran dan bisnisnya yang terus berkembang. Berdasarkan laporan keuangan triwulan III 2024, aset Bank Victoria Syariah mencapai Rp3,32 triliun, meningkat 8,02% dari Rp3,08 triliun pada periode yang sama tahun lalu.
Dengan persetujuan CSPA, BTN selaku pembeli saham BVIS akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai dengan syarat yang dipersyaratkan, yaitu mendapatkan persetujuan rapat umum pemegang saham BTN dan BVIS, mendapatkan persetujuan Kantor Jasa Keuangan (OJK) untuk BTN . sebagai calon pemegang saham pengendali dan persetujuan OJK atas rencana transaksi akuisisi.
Nixon berharap seluruh proses akuisisi bisa selesai sebelum akhir semester I 2025 sehingga bisa dilakukan proses merger antara Unit Usaha Syariah BTN dan BVIS.
“Berdasarkan timeline yang kami tetapkan, BTN Syariah bisa segera bertransformasi menjadi bank umum syariah pada tahun ini,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, BTN menyatakan tidak ada perubahan operasional usaha BTN Syariah dan kegiatan usaha BTN Syariah berjalan normal sepanjang badan usaha syariah tersebut terdaftar secara sah dan formal sebagai perseroan terbatas dan tidak bertransformasi menjadi bank umum. Perusahaan (PT).
(FSD/FSD) Simak video di bawah ini: Video: Bank BTN akan akuisisi 100% saham Victoria Syariah Artikel selanjutnya Komentar Bos Victoria Syariah soal rencana akuisisi BTN (BBTN)