JAKARTA, ILLINI NEWS – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan pada tahun 2024 berhasil menangkap 240 nelayan yang terlibat aktivitas illegal fishing. Dari jumlah tersebut, 30 kapal berbendera asing dan 210 kapal lainnya milik nelayan Indonesia.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Ping Nigroho Saksuno (Ipunk) membenarkan pelanggaran tersebut tidak hanya dilakukan oleh kapal ikan asing, tetapi juga oleh kapal ikan lokal yang masih melakukan penangkapan ikan.
“Sebanyak 240 kapal ditangkap karena melanggar hukum, termasuk 30 kapal berbendera asing dan 210 kapal Indonesia. Mengapa pesawat Indonesia disita? Nampaknya kapal-kapal Indonesia juga ikut melakukan pelanggaran, tidak hanya kapal asing jika melakukan hal tersebut. , PNPB tidak diterima Di sinilah kita menindak kapal berbendera Indonesia, jelas Ipunk dalam jumpa pers di kantor KKP, Jumat (20/12/2024).
Menurut dia, kerugian pemerintah akibat pelanggaran tersebut mencapai Rp3,7 triliun. Untuk memberikan efek jera, KPK menjatuhkan sanksi pidana dan administratif berupa denda terhadap pelanggar.
“Kita hitung di sini, perkiraannya Rp 3,7 triliun. Kita berhasil menyelamatkan kerugian pemerintah akibat illegal fishing,” ujarnya.
Selain itu, Ipunk juga meliput beberapa kasus besar yang diungkap KKP, antara lain penyitaan kapal ikan berbendera Rusia MV Runzheng 03 serta penyitaan kapal asing di perairan Operasi Natuna, Pasifik. Laut, dan Selat Malaka. Kapal-kapal asing ini sering menggunakan rumpon ilegal, yang menjadi salah satu alasan terhambatnya migrasi ikan ke wilayah penangkapan ikan di Indonesia.
“Rumpon yang dipasang kapal asing ibarat pagar yang menghalangi ikan-ikan Samudera Pasifik masuk ke wilayah kita. Akibatnya ikan-ikan ini ditangkap oleh kapal asing seperti Filipina, maka akan kita potong (rumpon)” karena kalau tidak diambil, Kita tebang dan kumpulkan di pangkalan kita,” tutupnya. (dce) Simak video berikut ini: Perkuat Kerjasama Militer Rusia dan Iran, Barat Khawatirkan Artikel Sebelumnya Kapal ikan ilegal tak lagi diledakkan dan ditenggelamkan, itu kejahatan dari PKC