JAKARTA, ILLINI NEWS – Menteri Sumber Daya Manusia (Menaker) Yasirli mengatakan pihaknya tidak akan terburu-buru mengeluarkan peraturan menteri tentang pengupahan. Ia mengatakan, Kementerian Sumber Daya Manusia (Kemnaker) akan mengutamakan kesepakatan Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS) dalam menentukan formulasi pengupahan.
“Kami lebih memilih kesepakatan LKS. Jadi kami melihat tidak perlu terburu-buru, saat itu ada yang tidak beres,” kata Yaserli saat ditemui di kantornya, Rabu (6/11/2024) malam.
Lalu bagaimana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2025 yang biasanya diumumkan oleh gubernur masing-masing provinsi pada tanggal 21 November 2024?
Yasirli mengatakan, dirinya meminta para gubernur menunggu hingga proses pembuatan peraturan di Kementerian Sumber Daya Manusia selesai terlebih dahulu. Artinya, masih belum pasti apakah upah minimum ditetapkan pada 21 November setiap tahunnya, apakah akan diumumkan pada tanggal tersebut juga, ataukah ditunda.
“Kita lihat saja…prosesnya ada di kita dan kita minta gubernur tunggu dulu. Prosesnya harus diselesaikan dulu. Aturannya ada di kita,” ujarnya.
Sebelumnya, Yaserli mengungkapkan, peraturan menteri tentang pengupahan masih dalam pembahasan dan masih ada produk hukum yang perlu diharmonisasi.
“Bocorannya belum selesai kita bahas,” kata Yasirli saat ditemui di Istana Negara, Rabu (6/11/2024).
Oleh karena itu, dibatalkan pada hari ini, Kamis 7 November 2024, sesuai rencana semula. Departemen Sumber Daya Manusia akan memberikan siaran pers lebih lengkap mengenai hal ini di kemudian hari. (wur) Simak video di bawah ini: Video: UMP 2025 diumumkan, Jateng masih terendah! Artikel berikutnya Menaker Yasirli informasikan soal UMP 2025, berikut detailnya.