illini berita Paksa Eksportir Simpan Dolar Lebih Lama di RI, Ampuh Buat Jaga Rupiah?

Jakarta, ILLINI NEWS – Upaya pemerintah untuk meningkatkan pasokan Amerika Serikat (AS) di Tanah Air terus ditingkatkan dengan berbagai regulasi. Salah satunya adalah permasalahan devisa hasil ekspor (DHE) dengan jangka waktu penempatan yang diperpanjang.

Pemerintah akan mengkaji secara resmi ketentuan DHE pada tahun ini, mulai dari yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.

Salah satunya mengungkit baru soal jangka waktu pengaturan ekspor di sistem keuangan dalam negeri minimal 1 tahun, dari 3 bulan lalu. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 akan diperbarui.

Minimal satu tahun, kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Rabu (1/8/2024).

Sebagai informasi, PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Hasil Ekspor Devisa Dari Kegiatan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA), merupakan perubahan dari PP Nomor 1 Tahun 2019.

Menteri Keuangan Bapak Simulini Inthlati pada tahun 2024 menyampaikan bahwa tarif pajak ekspor yang ditetapkan dalam KM 272 tahun 2023 akan mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus dan berlaku bagi eksportir yang nilai pajak ekspornya lebih dari 250.000 dolar AS per dokumen.

Sri Mulyani juga menjelaskan mengenai insentif berupa rendahnya suku bunga PPH pada suku bunga deposito dan penempatan instrumen DHE SDA yang diatur pada paragraf 1. 123 Tahun 2015. Menkeu menjelaskan, untuk simpanan biasa (bukan DHE) dikenakan PPH 20,20%, namun untuk DHE SDA dan simpanan dolar dikenakan suku bunga bervariasi: PPH 10% (untuk tenor 1 bulan), PPH 7,5% untuk deposito. tenor 3 bulan, dan PPH 2,5% untuk DHE deposito 6 bulan tenor.

Kewajiban packing minimal 1 tahun tentu akan sulit dilaksanakan jika eksportir tidak mendapatkan keuntungan.

Agar eksportir bisa memenuhi persyaratan tersebut, pemerintah berjanji akan memberikan insentif tambahan, seperti insentif finansial berupa pembebasan pajak penghasilan (PPH) pada DHE SDA yang disimpan di sistem keuangan internal, baik dalam bentuk DHE SDA maupun DHE SDA. Mata uang asing dan uang dikonversi ke rupee.

“Iya, kita siapkan bersama BI dan perbankan. Motivasinya menarik,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Rabu malam (1/8/2024).

Daftar aturan DHE akan membuat Rupiah menguat

Kebijakan DHE mempunyai hubungan yang signifikan dengan penguatan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS.

Berikut beberapa penjelasan mengenai bagaimana peraturan ini dapat mempengaruhi nilai tukar Rupiah: Meningkatkan pasokan mata uang asing: Peraturan yang mewajibkan eksportir menukarkan devisa hasil ekspornya ke dalam rupiah atau menyimpan sebagian hasil ekspornya di dalam negeri. Meningkatkan pasokan valuta asing di pasar dalam negeri. Peningkatan pasokan dolar AS atau mata uang asing lainnya dapat mengurangi tekanan terhadap rupee dan memperkuat dukungannya. Stabilitas nilai tukar: Dengan kebijakan DHE, Bank Indonesia memiliki kontrol yang lebih besar terhadap aliran masuk dan keluar mata uang asing sehingga membantu menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah. Stabilitas tersebut dapat memberikan kepercayaan kepada investor dan pelaku pasar sehingga dapat memperkuat nilai rupee. Meningkatnya cadangan devisa: Semakin banyak devisa yang masuk ke suatu negara maka cadangan devisa negara tersebut akan semakin meningkat. Cadangan devisa yang lebih tinggi dapat memperkuat posisi makroekonomi Indonesia dan memberikan stabilitas dari pengaruh luar, sehingga dapat mendukung penguatan rupee. Mengurangi Volatilitas: Kebijakan DHE yang efektif dapat mengurangi volatilitas nilai tukar rupee dengan memastikan aliran devisa yang stabil dan dapat diprediksi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha dan investor sehingga dapat mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi. Dukungan terhadap kebijakan moneter: Pasokan mata uang asing yang lebih besar memberikan ruang bagi perbankan Indonesia untuk menerapkan kebijakan moneter yang lebih fleksibel, termasuk intervensi di pasar valuta asing untuk menjaga stabilitas rupiah. Hal ini dapat menciptakan lingkungan keuangan yang menguntungkan untuk memperkuat rupee. Meningkatkan likuiditas domestik: Dengan semakin tingginya nilai tukar mata uang asing di pasar domestik, maka likuiditas Rupiah pun meningkat. Likuiditas yang lebih tinggi dapat mendukung kelancaran transaksi perekonomian dan memperkuat posisi rupee.

Selain itu, mengenai kebijakan baru masalah DHE ini, ekonom pasar dunia Maybank Indonesia, Myrdalgunarto mengatakan kebijakan DHE harus menjadi tahun yang baik namun ada beberapa catatan seperti kebutuhan eksportir untuk operasional dan strategi bisnis serta investasi.

“Jadi dengan aturan ini pun harusnya bisa dikontrol bagiannya. Mudah-mudahan ada kewajiban mengambil bagian DHE (misalnya 30% dari seluruh DHE).

Pak Myrdal juga menyampaikan bahwa kebijakan DHE yang baru akan cukup baik dalam menyediakan devisa dalam negeri, karena kondisi tersebut diharapkan dapat mengimbangi risiko masuk dan keluarnya uang panas khususnya di pasar keuangan Indonesia.

Menurut Myrdal, Ekonom Panin Sekuritas, Felix Darmawan mengungkapkan perpanjangan DHE SDA dari tiga bulan menjadi satu tahun sebagai langkah strategis untuk memperkuat cadangan devisa Indonesia dan menstabilkan nilai tukar Rupiah.

“Kebijakan ini dapat membantu meningkatkan pasokan valuta asing dalam negeri, mengurangi ketergantungan terhadap aliran modal jangka pendek, dan mengurangi volatilitas pasar keuangan,” kata Felix.

Namun tantangan utamanya adalah memastikan kepatuhan eksportir tetap tinggi di tengah masa perpanjangan. Insentif pemerintah, seperti suku bunga yang kompetitif atau fasilitas bersubsidi, sangat penting untuk mempertahankan sistem keuangan yang lebih domestik dibandingkan dengan yurisdiksi yang kompetitif seperti Singapura.

“Di sisi lain, regulasi ini berpotensi memberikan tekanan kepada eksportir yang membutuhkan fleksibilitas dalam mengelola likuiditas global atau strategi bisnis. Namun yang penting komunikasi dengan pelaku industri sangat penting untuk efektivitas politik,” pungkas Felix.

Untuk diketahui, rupee saat ini sedang mengalami pelemahan terhadap dolar AS. Pada perdagangan kemarin (8/1/2025), rupiah melemah 0,4% ke Rp 16.190/US$ dan pada 19 Desember 2024, rupiah menyentuh level 16.285 rupiah/US$, posisi terlemah sejak Juli. Hari 30, 2024.

Peran strategis DHE kemudian membuat banyak negara mengatur atau justru memaksa eksportir untuk mendatangkan kembali DHE guna menambah pasokan dolar AS.

Banyak negara di dunia yang masih mengontrol nilai tukar mata uang asing untuk menjaga nilai tukar. Diantaranya adalah:

1. Thailand

Hasil ekspor sebesar US$ 50.000 atau lebih harus dipulangkan segera setelah menerima pembayaran dan dalam waktu 360 hari sejak tanggal ekspor. Hasil ini harus dijual atau disimpan dalam rekening mata uang asing di bank resmi di Thailand dalam waktu 360 hari sejak diterimanya.

2. Argentina

Eksportir berhak mengembalikan hasil ekspor (barang dan jasa) sesuai perbandingan 80-20, dengan 80 persen diisi di pasar valuta asing resmi dan 20 persen sisanya diisi di pasar valas biru (CCL) di CCL. nilai tukar, sehingga menghasilkan sekitar US$ 1 = ARS860.

3. Turki

Sebagai bagian dari tujuan melindungi nilai mata uang Turki, Pasal 3 Deklarasi No. 32/48-2018 menetapkan kewajiban pengembalian pendapatan dari eksportir yang berlokasi di Turki sebagai berikut:

Pendapatan dari transaksi ekspor yang dilakukan oleh eksportir yang berlokasi di Turki harus ditransfer secara langsung dan tanpa penundaan atau ditransfer ke bank netral dalam transaksi ekspor segera setelah pembayaran kepada importir. Jangka waktu pemasukan pendapatan ke dalam negeri tidak boleh lebih dari 180 hari. tanggal ekspor.

Berdasarkan Pasal 4/4 peraturan ekspor, apabila batas waktu pembayaran transaksi ekspor melebihi 180 hari sejak tanggal ekspor sebenarnya, maka penghasilan ekspor harus dipulangkan dalam waktu 90 hari sejak batas waktu pembayaran.

4. India

DHE wajib disimpan pada rekening khusus di bank lokal paling lambat sembilan bulan setelah ekspor. Untuk ekspor tertentu, DHE harus dikonversi ke Rupee India.

Sejak Juli 2024, India mengizinkan ekspor dan impor dalam rupee. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi penggunaan dolar AS dan meningkatkan penggunaan rupee dalam perdagangan.

5. Myanmar

Sebanyak 65% DHE yang diterima dalam bentuk yuan dan baht harus dilunasi. Eksportir hanya diperbolehkan menggunakan DHE selama 30 hari dan harus menjual sisa DHE ke bank berijin.

6. Eksportir barang dan jasa Ukraina harus mengirimkan 50% DHE mereka

7. Eksportir UMKM Uzbekistan wajib mengembalikan 25-50% DHE-nya untuk ekspor tertentu.

Eksportir wajib mengembalikan DHE paling lambat 15 bulan setelah ekspor

8. Semua kana kecuali emas dan coklat harus dikembalikan ke Bank Ghana dalam waktu lima hari setelah ekspor.

9. Eksportir Malaysia dapat memperoleh keuntungan dengan mengekspor barang dalam mata uang ringgit atau mata uang asing (foreigncurrency/FC). Eksportir harus mengembalikan hasil ekspor ke Malaysia secara penuh dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal pengiriman keluar. Pengembalian sampai dengan 24 bulan hanya diperbolehkan untuk alasan di luar kendali eksportir dan alasan lain yang diperbolehkan.

Eksportir dapat membatasi, membatalkan, dan menarik hasil ekspor hanya dengan alasan yang diperbolehkan.

Riset ILLINI NEWS

[Dilindungi Email] (Rev/Rev)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *