JAKARTA, ILLINI NEWS – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengakui BPJS Kesehatan tidak bisa atau tidak bisa menanggung seratus persen atau seluruh dana untuk semua jenis penyakit, apalagi untuk penyakit-penyakit yang memerlukan dana dalam jumlah besar.
Oleh karena itu, dia menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan asuransi swasta untuk menutupi selisih biaya pengobatan yang mungkin tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ia juga mengungkapkan, pemerintah akan memperbaiki mekanisme agar masyarakat bisa mendapatkan tambahan perlindungan BPJS kesehatan melalui asuransi swasta.
Perlu diketahui, BPJS mencakup berbagai macam penyakit kesehatan mulai dari yang ringan hingga yang mengancam jiwa. Namun, ada juga penyakit dan layanan medis yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS. Berikut daftarnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan:
1. Penyakit yang berupa wabah penyakit atau kejadian luar biasa. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.3. Meluruskan gigi seperti kawat gigi.4. Penyakit akibat tindak pidana, misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual.5. Penyakit atau cedera akibat tindakan melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri. Penyakit akibat alkoholisme atau kecanduan narkoba.7. Penyakit lain yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah penyakit yang berhubungan dengan kemandulan atau pengobatan infertilitas. Penyakit atau cedera yang tidak dapat dicegah, misalnya perkelahian. Pelayanan kesehatan yang diberikan di luar negeri10. Perawatan dan prosedur medis tergolong percobaan atau eksperimen.11. Obat komplementer, alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif pada penilaian teknologi kesehatan.12. Kontraindikasi. Perbekalan kesehatan di rumah.14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan 15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat 16. Pelayanan kesehatan terhadap kecelakaan kerja atau penyakit atau cedera yang timbul akibat hubungan kerja yang dijamin oleh program asuransi kecelakaan kerja atau ditanggung oleh pemberi kerja 17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program asuransi kecelakaan lalu lintas wajib yang dijamin oleh asuransi kecelakaan lalu lintas Pelayanan tertentu dari Program 18. Kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.19 sesuai hak kelas pengobatan peserta sampai dengan nilainya. Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam rangka bakti sosial.20. Layanan yang sudah tercakup dalam program lain.21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat asuransi kesehatan yang diberikan. (hsy/hsy) Simak videonya di bawah ini: Video: Pengusaha Minta Pemerintah Perkuat Regulasi di Perusahaan Kecantikan Pasal Berikutnya 21 Penyakit yang Tidak Gratis Meski Pakai BPJS