illini berita Serba-serbi Kartu Identitas Anak: Dari Persyaratan Hingga Masa Berlaku

JAKARTA, ILLINI NEWS – Kartu Tanda Penduduk Anak atau KIA telah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak tahun 2016 dan berlanjut hingga saat ini. KIA berlaku untuk anak di bawah usia 17 tahun.

Tujuan penerapan Kartu Informasi Anak adalah untuk mengefektifkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik kepada warga negara. Dalam hal anak, memberikan perlindungan dalam situasi ini dan memenuhi hak-hak warga negara.

Saat ini, banyak anak di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki KTP. Jika Anda belum mendaftarkan KIA untuk anak di bawah umur, Anda dapat membaca informasi tentang kartu tanda pengenal anak, persyaratan dan cara membuat kartu tanda pengenal anak.

Apa Itu Kartu Tanda Penduduk (KIA) Menurut laman Diskominfotik wilayah Lampung, kartu tanda pengenal anak merupakan suatu hal yang wajib dimiliki oleh setiap anak agar dapat leluasa mengakses layanan pemerintah.

Nah, kalau ditanya perlunya KTP anak, semua anak di Indonesia pasti punya KTP anak ya, Bu. Ketentuan terkait KIA tertuang dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016.

KIA ada dua jenis, yaitu Kartu Tanda Penduduk Anak untuk anak dibawah lima tahun dan dibawah 17 tahun. Yang membedakan kedua jenis KIA ini adalah pencantuman foto pada saat pendaftaran. Anak di bawah usia lima tahun tidak perlu menyertakan foto di KTP anaknya. Saat ini, perlu memasukkan gambar usia di bawah 17 tahun.

Misalnya kartu KIA anak tidak jauh berbeda dengan KTP biasa. Sebaliknya, resume Kartu Informasi Anak memuat nama dan nomor akta kelahiran kepala rumah tangga, dan tidak memuat informasi status perkawinan atau pekerjaan.

Masa Berlaku Kartu Tanda Penduduk Anak (KIA): Kartu Tanda Penduduk Anak mempunyai jangka waktu tertentu yang dapat diselesaikan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Berdasarkan laman Catatan Sipil, KTP anak berlaku untuk anak yang berusia di bawah lima tahun hingga anak berusia lima tahun.

Saat ini, KIA untuk anak usia di atas lima tahun kurang dari satu hari untuk anak usia tujuh belas tahun.

Jika anak tidak memiliki KIA, maka timbul persoalan. Penerapan Kartu Informasi Anak akan memudahkan warga, dalam hal ini anak-anak, dalam mengakses layanan publik dan gedung-gedung publik.

Jika anak tidak memiliki KIA, maka proses pelayanan pemerintah atau pelayanan publik bisa terganggu karena anak tersebut tidak terdaftar.

Keuntungan bagi pemegang KTP anak antara lain bukti identitas, pencegahan perdagangan anak, kemudahan akses terhadap layanan publik seperti kesehatan, perbankan, transportasi dan akses ke gedung-gedung publik.

Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak Persyaratan pembuatan kartu identitas anak tergantung pada jenis KIA. Jika anak masih berusia di bawah lima tahun, para ibu dapat mendaftarkan KIA anaknya di Dinas Pencatatan Sipil dan Kemanusiaan.

Ibu hendaknya membawa berkas pendaftaran seperti buku keluarga, akta kelahiran, dan kartu tanda penduduk orang tua. Pada beberapa Dinas Dukcapil dimungkinkan pembuatan KIA bersamaan dengan pembuatan akta kelahiran.

Namun untuk kartu identitas anak di atas lima tahun dan di bawah 17 tahun, langkah pertama yang dilakukan adalah mendaftar ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Berkas yang harus disertakan pada saat pendaftaran adalah sebagai berikut: 1. Pas foto anak ukuran 2×3 sebanyak dua lembar. Namun ada pula kantor Disdukcapil yang mengharuskan menyertakan foto berukuran 3×4.2. Kartu Keluarga 3. Akta kelahiran. Kartu Informasi Orang Tua.

Persyaratan bekerja dengan kartu tanda pengenal anak yang rusak, hilang, dipindahkan, atau anak dapat diperbarui jika terdapat kondisi tertentu seperti rusak, hilang, dipindahkan, atau anak orang asing. Jika KTP anak Anda rusak, Anda dapat memasukkan KIA yang rusak tersebut untuk membuat KIA baru. Namun jika KIA rusak harus disertai surat keterangan KIA dari kepolisian.

Saat ini, untuk penerbitan kartu identitas anak karena keimigrasian, proses penerbitan KIA dilakukan bersamaan dengan proses penerbitan Surat Keterangan Perpindahan (SKPD) dan KK dalam satu paket.

Bagi anak WNA, syarat penerbitan KIA harus fotokopi paspor dan kartu tanda penduduk tetap, Kartu Keluarga asli orang tua, E-KTP asli kedua orang tua. Yang perlu diperhatikan, apabila usia anak lebih dari lima tahun dan sampai dengan 17 tahun kurang dari satu hari, maka harus menyertakan dua lembar pas foto berwarna ukuran 2×3.

Cara membuat Kartu Tanda Penduduk (KIA) di luar halaman Jakarta.go.id. Perlu diketahui KIA offline dengan mendatangi kantor kecamatan berarti rumah anda sama dengan E-KTP.1. Persiapan dokumen: Ibu sebaiknya menyiapkan segala dokumen yang diperlukan untuk melakukan KIA, mulai dari kartu keluarga hingga kartu informasi kependudukan. dan foto paspor jika anak berusia di atas lima tahun.2. Isi formulir dan serahkan dokumen ke petugas loket. Validasi dan otentikasi file yang diunggah akan diverifikasi oleh manajer counter.4. Mendaftarkan penduduk kemudian petugas pencatatan akan mencatat datanya pada database kependudukan dan mencetak kartu tanda penduduk anak.5. Diterima

Setelah menyerahkan formulir dan mencatat data kependudukan anak, petugas akan menerbitkan kartu identitas anak kepada pemohon.

Cara Membuat Kartu Tanda Penduduk (KIA) Online Jika tidak bisa langsung di Kantor Kecamatan, ada cara membuat Kartu Identitas Anak secara online. Jika Anda tinggal di Jakarta, ada aplikasi bernama ALPUKAT Betawi yang bisa diunduh untuk melakukan hal ini.1. Pilih jenis layanan Setelah Anda masuk ke formulir ALPUKAT Betawi, Anda dapat memilih menu “Kartu Informasi Anak” di aplikasi.2. Tambahkan formulir lain, isi semua persyaratan untuk mengajukan permintaan KIA 3. Pilih kolom anak yang diinginkan untuk memilih anak yang akan dijadikan KIA sesuai Data Kartu Keluarga (KK) dan memenuhi semua persyaratan.4. Unggah dokumen yang diperlukan untuk pembuatan KIA Unggah dan laksanakan dokumen yang diperlukan untuk pembuatan KIA, yaitu Akta Kelahiran Unit.5. Pilih lokasi dan hari pengambilan Dokumen Ibu dapat memilih lokasi layanan (kantor kelurahan) dan jadwal hari pengambilan dokumen. Unduh aplikasi KIA Print

Setelah mengunggah dokumen persyaratan termasuk verifikasi area layanan dan papan seleksi, lengkap. Download formulir permohonan formulir ALPUKAT Betawi sebagai bukti formulir permohonan pencetakan kartu identitas anak.

Ibu-ibu dapat mengecek perkembangan pengajuan pencetakan kartu identitas anak secara online pada formulir aplikasi ALPUKAT Betawi. Setelah KIA selesai, perwakilan Dukcapil akan menghubungi Anda melalui nomor telepon yang Anda berikan di aplikasi.

Demikianlah informasi mengenai manfaat Kartu Tanda Penduduk (KIA) termasuk persyaratan dan cara pengajuannya. Semoga ini bisa membantu!

Berita Lengkap >>> Klik di sini (miq/miq) Saksikan video di bawah ini: Video: Parfum lokal ‘berebut pasar’ saat tenaga penjualan melambat Artikel selanjutnya Pagi hari Jokowi kunjungi Posyandu Bogor-Jaxel, periksa operasi bayi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *