berita aktual Aturan Terbaru PHK Sesuai Keputusan Terbaru MK

Jakarta, ILLINI NEWS – Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memberikan sebagian Uji Materi Hukum Tahun 2023 terhadap perkara 2023. Pihak penggugat tercatat.

Salah satunya terkait dengan Mekanisme Pemohon (PHK) Peraturan tersebut dengan UU Septik dan Pasal Praktis 401 terdapat pada ayat 151 (4).

Menurut MK, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 5 yakni tentang langkah selanjutnya dalam penyelesaian hubungan industrial.

Artikel ini berisi pertanyaan tentang karyawan yang diberhentikan tetapi menolak keputusan tersebut. Apabila pembicaraan bilateral sudah selesai dilakukan dengan menyelesaikan hubungan industrial.

“Penyelesaian Komunikasi Rekrutmen dilaksanakan berdasarkan penyelesaian hubungan industrial pada tahap selanjutnya,” bunyi Pasal 81 Prats Pasal 81 Prats Pasal 3 Terhadap UUD 1945, “sebagaimana digandakan dari salinan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi mengubah perintah tersebut pada putusan terakhir. Yaitu mekanisme yang harus diikuti ketika suatu perusahaan melepas karyawannya.

Menurut Mahkamah Konstitusi, PHK hanya dapat dipertahankan setelah Badan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial selesai. Hal ini merupakan keputusan dan mempunyai kekuatan hukum.

“…belum ada kekuatan hukumnya sampai dijelaskan, dimana saling perundingan sebagai saling perundingan merupakan ekspresi yang sama dari saling perundingan. Kekuatan yang bersifat permanen,” tulis Mk. Tonton video Wasy / HSY: VIDEO: British Compolole berencana mengikuti 7.700 karyawan di seluruh dunia, ini solusi pemerintah!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *