JAKARTA, ILLINI NEWS – Kementerian Industri percaya bahwa selama tujuh tahun, Apple hanya melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan melalui Program Akademi Pengembang Apple.
“Apple Academy hanyalah pendidikan dan pelatihan teman -teman teman, tidak lebih, dan jika saya pikir kantor kami bisa mendapatkan pelatihan seperti itu, Apple tidak diperlukan,” kata Menteri Ego Industri Gomewing. ” Kantor Industri, Jakarta, Rabu (1/8/2025)
Menurut AGUS, itu tidak sejalan dengan skema investasi ketiga atau skema inovasi di Menteri Peraturan Industri 2017 (Premierin) No. 29.
Di mana setiap produsen ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT) di Indonesia membutuhkan komponen domestik (TKDN) dengan Skema Inovasi (TKDN)
Dia menjelaskan, “Selama 7 tahun, Apple hanya melakukan dari 2017 hingga 2023-2024, mereka hanya melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan.” Meskipun ini jelas dalam ketentuan Preminepen No. 29 2017, mereka yang memilih skema inovasi harus membangun R&D.
Di sisi lain, Kementerian Industri memiliki dasar untuk menerapkan janji -janji dalam skema investasi ketiga, yaitu ketidakpatuhan Apple, menjatuhkan sanksi, yang ditetapkan pada permapinprine 29/2017.
Mengenai sanksi dalam kasus Apple, Pasal 59 Preminepen 29 2017 diberitahu bahwa pembatasan bisa dalam bentuk pembatalan nilai TKDN.
Dan pembatasannya terutama untuk skema ketiga, itu bisa dalam bentuk modal ekstra, yang berarti bahwa investasi meningkat sesuai dengan perjanjian antara pemerintah dan Apple. (Bendungan/bendungan) Tonton video di bawah ini: Peta RI Pusat Data Pasar Bisnis Baru, Penyedia Lokal Siap untuk Persaingan? Artikel berikutnya iPhone 16, RI, dilarang di pemerintahan: jika ilegal!