Daftar Konten
Jakarta, ILLINI NEWS – Layanan utang gollow atau biasanya disebut penagih utang menjadi angka yang sulit bagi peminjam yang belum membayar pinjaman. Tidak jarang menagih online (pinjaman) untuk menyiksa publik. Peminjam sering menekankan masalah etika dalam pengisian pinjaman.
Tidak jarang bagi pengumpul pinjaman atau pengumpul utang langsung ke kediaman peminjam yang mengganggu kenyamanan. Namun, kolektor, di sisi lain, melakukan tugas mereka untuk meminta peminjam untuk memenuhi tugas mereka.
Departemen Layanan Keuangan telah menetapkan aturan pengumpulan utang baru atau pinjaman pinjaman (P2P) (P2P) di lembaga bersama pendanaan teknologi informasi (LPPBBBTI.
Kepala lembaga pengawas eksekutif, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan bahwa setiap penyelenggara harus menjelaskan prosedur untuk mengembalikan dana debitur atau pembeli.
Selain itu, ada ketentuan dan etika dalam proses akuntansi. Pinjaman P2P dilarang menggunakan ancaman, intimidasi bentuk dan hal -hal negatif lainnya, termasuk elemen Sara dalam proses penagihan.
Faktanya, OJK juga menyelenggarakan waktu akuntansi pada pukul 20:00 waktu setempat.
“Jadi bukan 24 jam. Sebagian besar sebelum jam 8 malam,” katanya.
Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi dan hal -hal negatif lainnya, termasuk elemen Sara dalam proses penagihan.
OJK juga melarang kolektor untuk mengejek dan memperbarui etnisitas, agama, ras dan antarkelompok (Sarah), kharkat, martabat dan satu -anestetik di dunia fisik dan di cyber -zone (cyber -Violence) (cyber) (cyber -Violence) ke Debitur, debitur, debitur, debitur, debitur, debitur, debitur, debitur, debitur, debitur, rekan kerja, keluarga, debitur, debitur, debitor, rekan kerja, keluarga.
Akhirnya, Agusman juga menekankan bahwa penyelenggara harus bertanggung jawab atas semua akun. Ini berarti bahwa layanan kolektor atau kolektor yang memiliki kontrak dengan penyelenggara adalah tanggung jawab penyelenggara.
“Jadi, jika ada contoh bunuh diri, penyelenggara bertanggung jawab,” ringkasnya.
Seperti yang Anda ketahui, peta ini sejalan dengan hukum tidak .. 4 Pada tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sistem perbankan (hukum PPSK).
Pasal 306 Undang -Undang PPSK mengatur bahwa aktor bisnis sektor keuangan (Pusk) akan melanggar akun untuk klien informasi yang salah dihukum penjara setidaknya 2 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda denda dengan denda setidaknya dari setidaknya denda denda setidaknya denda setidaknya denda setidaknya denda setidaknya denda setidaknya denda setidaknya denda setidaknya denda setidaknya denda setidaknya denda setidaknya denda setidaknya denda setidaknya denda setidaknya denda setidaknya denda setidaknya denda setidaknya denda setidaknya denda setidaknya denda denda setidaknya denda setidaknya denda setidaknya denda setidaknya denda setidaknya denda denda setidaknya RP.
Untuk memerangi penagih utang, di sini: 1. Tanyakan seseorang
Ketika hutang tiba, selamat datang dan tanyakan dengan sopan. Juga tahu tentang penagih utang, dimulai dengan tanggung jawab untuk penagihan dan kontak .2. Minta untuk menunjukkan kartu sertifikasi profesional
Pengumpul utang akan menerima sertifikat Asosiasi Perusahaan Keuangan Indonesia atau Appa. Ini dimaksudkan sehingga pengumpulan utang dapat menunjukkan bukti kegiatan profesional mereka.3. Jelaskan alasan penundaan
Pelanggan harus menjelaskan penyebab pembayaran utang yang terlambat atau terbelakang. Anda juga perlu menambahkannya untuk mendapatkan pinjaman hutang.
Juga, jangan lupa bahwa Anda tidak menjanjikan apa pun untuk melanjutkan penagih utang Anda untuk memperpanjang pinjaman. Akibatnya, proses akuntansi bisa lebih rumit.4. Pelajari wewenang untuk menghitung apakah barang yang disita disita
Izin adalah bukti barang yang disita oleh dampak hutang yang dibayar mundur. Ini harus dikeluarkan oleh pemasok pinjaman ketika pinjaman diajukan.5. Penyitaan disertai dengan jaminan tepercaya
Lihat juga sertifikat jaminan tepercaya. Formulir adalah dokumen asli atau penyitaan barang. Jika penagih utang tidak dapat menunjukkan sertifikat, tolak penyitaannya. (FSD/FSD) Tonton video di bawah ini: Video: OJK Tendangan Maju Bisnis Pindar ke artikel berikutnya semakin sering