Jakarta, Indonesia ILLINI NEWS – Teknologi digital yang semakin canggih membantu membuat metode pembayaran digital sekarang lebih praktis dan beragam. Dia memanggilnya, yang dikaitkan dengan transaksi rakyat Indonesia.
Metode ini menyederhanakan transaksi hanya untuk pemindaian atau pemindaian kode QR melalui smartphone, tanpa harus menyiapkan alias tunai tanpa uang tunai. Waktu yang diperlukan untuk melakukan transaksi jauh lebih cepat, tidak perlu tiba di dalam tas, menghapus dompet, menyiapkan uang tunai atau bahkan secara manual memasukkan nomor akun.
Adapun Qries atau Kode Respons Cepat Indonesia, yaitu Standar Nasional Kode QR untuk memfasilitasi pembayaran Kode QR di Indonesia yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Pembayaran Indonesia Asosiasi Sistem (ASPI) pada 17 Agustus 2019 Saat ini, orang saat ini dapat melakukan pembayaran dengan membaca di semua aplikasi untuk penyedia sistem pembayaran.
Untuk mempertahankan keberlanjutan dan keandalan sistem, ada Komisi QRI MDR (tingkat diskonto komersial) yang dikenakan pada pengusaha. Berapa jumlah yang harus dibayar?
MDR QRIS adalah biaya yang diklaim kepada pengusaha sebagai kompensasi untuk penggunaan layanan baca. Dengan mengutip halaman resmi pabrik, komisi ini diterapkan untuk membiayai pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur HRAB dan operasi terkait.
Qries MDR Jumlah bervariasi tergantung pada jenis transaksi. Dengan tingkat dibebankan maksimum yang dibebankan kepada pengusaha berdasarkan jenis kategori dan transaksi perusahaan.
Ini telah mengumumkan kebijakan baru, yang akan menghilangkan pajak MDR dalam transaksi RP.
Sebelumnya, pedagang bisnis mikro dikenakan komisi MDR dengan 0,3% ketika melakukan transaksi lebih tinggi dari Rp 100.000. Dengan kebijakan baru ini, itu akan dilakukan di bawah layanan baru ketika transaksi melebihi RP.
Sementara itu, perusahaan kecil, menengah, besar dan besar perusahaan harus membayar 0,7% dari total nilai transaksi.
(FSD / FSD) Lihat video di bawah ini: Video: Digital Bank GENJ Botten Transaction dan menggambar jutaan artikel berikutnya pelanggan RI ris meninggalkan kartu utang, apakah hari kalimat ATM lebih nyata?