JAKARTA, ILLINI NEWS – Pengadilan komersial telah memberikan permintaan untuk menghapus kewajiban untuk melunasi utang (PKPU) kepada PT Waskita Karya (hilang) TBK. (WSKT).
Dalam menyebarkan informasi, perusahaan Bumn Karya mengatakan pengadilan komersial Pengadilan Distrik Pusat Jakarta menetapkan keputusan pada 17 Februari 2025.
Keputusan mencabut permintaan PKPU n. 376/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST. Melawan Waskita. Keputusan itu juga didakwa oleh komisi RP2.150.000 untuk kandidat di CPPU.
Penyebab PKPU ditunjukkan oleh Pt Shimizu Global Indonesia atas permintaan RP976,76 juta pembayaran utang. “Kita dapat mengatakan bahwa dengan penentuan pemulihan CPPU, itu dapat berdampak positif pada kegiatan komersial perusahaan,” kata sekretaris perusahaan Waskita Karya Ermy Puspa dalam menyebarkan informasi yang disebutkan pada hari Selasa (18/ 2/2025).
Pada bulan September, Kaskita merenovasi tanda tangan Perjanjian Renovasi (MRA) dengan 21 bank, keduanya bank milik negara dan milik swasta dengan nilai tertunda RP26,3 triliun.
Pada kesempatan yang sama, Waskita Karya juga menerima persetujuan yang disetujui sehubungan dengan perbedaan utama -kontrak kredit kredit dengan modal yang beredar -transfer (KMKP) yang dilakukan oleh lima kreditor bank dengan nilai RP5 yang tertunda.
Direktur Kaskita Karya Muhammad Hanugroho mengatakan perusahaan menargetkan perbaikan akan efektif pada bulan September 2024
Setelah MRA menyetujui, manajemen Waskita percaya bahwa penangguhan berbagi terbuka dan ancaman pemindahan akan dihindari. Diketahui bahwa Waskita telah ditangguhkan dari Bursa Efek Indonesia (IDX) sejak 8 Mei 2023 dan mengancam akan diusir dari pertukaran atau ahli dalam pemindahan jika dia tidak menyelesaikan masalah dan barisan biasa.
Peti mati telah ditangguhkan agar tidak membayar serangkaian faktur yang menarik dalam hutang. Tindakan WSKT ditutup dengan harga RP202 per tindakan.
(Mkh/mkh)