berita aktual Buntut Kasus Suap IPO, BEI Tolak 40% Pendaftaran Calon Emiten Baru

Jakarta, ILLINI NEWS – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat seleksi calon emiten yang akan melakukan penawaran umum perdana (IPO) setelah terungkap kasus suap terkait proses penawaran umum perdana (IPO).

Direktur Pemeringkatan Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, sejauh ini 40% perusahaan sudah melakukan pencatatan perdana, yaitu. penawaran umum perdana. Hal ini dilakukan setelah pihak bursa melakukan penilaian terhadap perusahaan tersebut.

Meski sudah memenuhi syarat, saat ini sekitar 40 persen ditolak bursa karena kami sudah melakukan evaluasi secara matang, kata Nyoman kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).

Sebagian besar penerbit yang ditolak mempunyai masalah bisnis yang aktif. Nyoman mengatakan, pihaknya selalu ingin memastikan calon emiten tetap melanjutkan usahanya dan memberikan dampak positif di pasar modal.

Selain alasan tersebut, model bisnis calon emiten juga menjadi salah satu alasan penolakan IPO. Menurut dia, model bisnis penting untuk memastikan kegiatan usaha emiten potensial dapat berkelanjutan.

Terbaru, hingga Jumat 4 Oktober 2024, BEI mengungkap ada 30 emiten potensial yang masuk dalam daftar atau pipeline penawaran umum perdana (IPO). Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, dari 34 emiten potensial, 14 perusahaan memiliki aset berskala besar atau di atas Rp 250 miliar.

Sebelumnya beredar surat terkait ditemukannya pelanggaran yang dilakukan lima pegawai BEI terkait permintaan imbalan dan gratifikasi jasa pencatatan perdana saham. Informasi ini beredar di pasar modal.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa pegawai tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon emiten untuk mencatatkan dan memperdagangkan sahamnya di bursa.

Praktik oknum auditor perusahaan ini disebut-sebut telah berlangsung selama beberapa tahun dan mencakup beberapa emiten yang sahamnya saat ini tercatat di pasar modal, dengan nilai harga berkisar antara ratusan juta hingga miliaran rupiah per emiten.

Melalui praktik terorganisir tersebut, oknum-oknum tersebut disebut-sebut telah membentuk sendiri perusahaan jasa konsultasi yang dalam penyelidikannya terungkap akumulasi dana kurang lebih Rp 20 miliar.

Manajemen BEI pun membenarkan kabar yang beredar di masyarakat bahwa telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum pegawai. Namun orang tersebut telah diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disipliner sesuai prosedur dan kebijakan yang berlaku, tulis manajemen BEI dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/8/2024). (fsd/fsd) Simak video di bawah ini: Video: Target dana segar Rp 270 miliar, simak prospek IPO emiten DAAZ Artikel selanjutnya OJK bantah terlibat kasus suap IPO di Bursa Efek Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *