illini news Obligasi dan Sukuk Hijau RI Tembus Rp 36,4 T, Bos OJK Ungkap Ini

JAKARTA, ILLINI NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong inisiatif pembiayaan ramah lingkungan dan praktik bisnis berkelanjutan di kalangan pelaku pasar modal Indonesia. Hingga Oktober 2024, OJK mencatat nilai penerbitan obligasi dan sukuk berbasis keberlanjutan mencapai Rp36,4 triliun.

Direktur Jenderal Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Perdagangan Karbon (PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anarno Djajadi menjelaskan, terdapat 21 green bond, sosial bond, sukuk sosial, dan keberlanjutan bond senilai Rp 36,4 triliun. . dan Sukuk Durabilitas.

“OJK berkomitmen untuk berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk terus mendorong penerbitan obligasi dan sukuk berbasis keberlanjutan di Indonesia,” kata Anarno saat menyampaikan penghargaan laporan tahunan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/7/2024). .”

OJK terus mendorong inisiatif pembangunan berkelanjutan, antara lain melalui penerbitan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia atau TKBI. Klasifikasi ini menjadi acuan bagi pelaku jasa keuangan dalam menerapkan keuangan berkelanjutan.

“TKBI menggabungkan aspek lingkungan dan sosial untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha ke dalam kategori hijau atau hijau dan transisi. Kategori transisi sering kita sebut dengan amber,” jelasnya.

Selain itu, OJK juga melakukan berbagai persiapan pada tahun ini untuk penerapan IFRS S1 dan IFRS S2. Keduanya melapor ke Dewan Standar Keberlanjutan Internasional atau standar ISSB pada tahun 2023.

Sekadar informasi, IFRS S-1 merupakan standar pelaporan keberlanjutan yang memuat persyaratan umum pengungkapan informasi keuangan terkait keberlanjutan. Sedangkan IFRS S-2 memuat informasi terkait iklim.

“Saya baru pulang dari China, dari Nanning dan mereka juga sedang mempersiapkan yang berikutnya, tahap selanjutnya adalah S-3 jadi kita masih harus melanjutkan S-1 dan S-2 kita,” ujarnya.

Sebelumnya, OJK meluncurkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) di Jakarta pada Selasa (20/2/2024). TKBI adalah klasifikasi kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk mendukung upaya pembangunan berkelanjutan Indonesia dan tujuan yang menyeimbangkan aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Serigar mengatakan peringkat hijau bertujuan untuk menjadi peringkat keuangan berkelanjutan. Alasan pertama, katanya, klasifikasi hijau menekankan pada upaya pengurangan emisi karbon.

Sedangkan pada klasifikasi keuangan berkelanjutan kami melihatnya secara lebih holistik yaitu melihat prioritas terkait pengurangan emisi karbon dalam konteks yang lebih luas, sebagai bagian dari lingkungan hidup, namun juga aspek pertumbuhan sosial dan ekonomi. diperhitungkan secara berimbang dalam perspektif yang lebih luas,” kata Mahendra dalam Rapat Tahunan Industri Jasa Keuangan (IJK), Selasa (20/2/2024).

Diuraikannya, ada tiga pilar pembangunan berkelanjutan yakni lingkungan hidup, pembangunan sosial, dan ekonomi.

“TKBI juga menyoroti sumber daya utama atau sering disebut mineral kunci karena sesuai dengan standar dan klasifikasi yang diterapkan di berbagai negara lain yang dianggap sebagai kontributor utama keberhasilan transisi energi itu sendiri, jelas Mahindra.

Selain itu, kata dia, TKBI digunakan sebagai panduan untuk menggalang keuangan berkelanjutan untuk membantu Indonesia mencapai tujuan net zero emisi (NZE) dan dirancang untuk menjangkau semua pihak

(ayh/ayh) Simak video di bawah ini: Video: Sektor saham untung usai pelantikan Kabinet Merah Putih Artikel selanjutnya OJK Denda Rp 3,6 Miliar karena Penipuan Pasar Keuangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *